Prof. Yudhie Haryono PhD
(Presidium Forum Negarawan)
Dr. Agus Rizal
(Ekonom Univ MH Thamrin)
Hutan yang gundul, tanah yang berlubang, banjir yang berulang ternyata bukan buatan alam (alami). Tetapi, itu hilir dari cara berpikir ekstraktifisme. Ia disengaja sebagai pola dari rangkaian panjang “mengkayakan diri dengan keserakahan tanpa batas dan tanpa rehabilitas.” Polanya riil: keruk bahan mentah, jual harga murah, tanpa rehab, devisit keberlanjutan, tanpa sumbangan jelas buat warga sekitar. Dan, negara hanya pasrah. Kadang datang tanpa peta dan empati. Kenapa? Karena elitenya justru jadi pemain utama.
Ya. Ekonomi Indonesia selama puluhan tahun bergerak dalam pola ekstraktif. Praktis sudah 80 tahun tanpa perubahan berarti. Pertumbuhan dipacu melalui pengambilan nilai secara sepihak, terkonsentrasi pada kelompok terbatas, dan berwatak elitis. Angka makroekonomi memang tumbuh, tetapi kesejahteraan tidak menyebar. Ketimpangan mengeras, mobilitas sosial tersendat, dan kemiskinan tidak pernah benar-benar hilang, hanya berganti wajah.
Cara kerja ekonomi ekstratif bertumpu pada akumulasi, bukan pemerataan. Nilai ekonomi mengalir ke pusat kekuasaan dan pemilik modal, sementara sebagian besar warga negara diposisikan sebagai penonton pembangunan. Dalam konteks Indonesia, pola ini tidak sekadar menciptakan kemiskinan, tetapi memproduksi kemiskinan secara sistemik dan berlapis.
Lapisan pertama adalah kemiskinan struktural. Ini terjadi saat sistem ekonomi dan kebijakan publik gagal membuka akses yang adil terhadap pekerjaan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Lapisan kedua adalah kemiskinan absolut. Ini terjadi saat ketidakmampuan warga-negara memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Keduanya bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi langsung dari pertumbuhan yang bias dan tidak inklusif.
Lapisan ketiga adalah kemiskinan relative. Ini munyeruak ketika sebagian kecil menikmati hasil pertumbuhan sementara mayoritas tertinggal jauh di belakang. Jurang kesejahteraan melebar dan rasa ketidakadilan menguat. Lapisan keempat adalah kemiskinan kultural. Ini terjadi ketika warga-negara dipaksa beradaptasi dalam sistem yang menormalisasi upah rendah, ketergantungan, dan minim peluang naik kelas. Ini bukan soal etos kerja, tetapi soal struktur dan paksaan takdir yang membatasi pilihan hidup.
Lapisan kelima adalah kemiskinan subjektif. Warga negara merasa miskin meskipun secara statistik berada di atas garis kemiskinan karena tekanan sosial dan ketimpangan yang kasat mata. Lapisan keenam adalah kemiskinan objektif, yang tercermin dari keterbatasan nyata dalam akses ekonomi dan layanan dasar. Ekonomi ekstratif memperparah keduanya dengan menciptakan rasa tidak aman yang permanen dan meluas.
Joseph Stiglitz sejak lama mengingatkan bahwa pertumbuhan semacam ini rapuh secara sosial. Dalam Globalization and Its Discontents tahun 2002, ia menegaskan bahwa pasar yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi institusional justru memperdalam ketimpangan dan melahirkan kemiskinan sistemik. Pertumbuhan kehilangan makna ketika manfaatnya hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Jeffrey Sachs menyampaikan kritik serupa dari sudut pandang pembangunan. Dalam The End of Poverty tahun 2005, ia menempatkan kemiskinan sebagai kegagalan desain ekonomi, bukan kegagalan individu. Agenda Sustainable Development Goals tahun 2015 kemudian menegaskan bahwa keadilan sosial dan pembangunan manusia harus menjadi inti arah pembangunan, bukan pelengkap setelah pertumbuhan tercapai.
Hatta (1949) menyebut membangun dengan menggusur adalah pengkhianatan pada proklamasi. Kita di negara merdeka harus punya model dan realisasi pembangunan yang berbeda sama sekali dengan model pembangunan kolonial, begitu ia wanti-wanti pada kaninet yang dipimpinnya.
Situasi inilah yang menuntut pergeseran menuju ekonomi berkeadilan. Orientasi pembangunan tidak lagi ditentukan oleh seberapa cepat nilai terakumulasi, tetapi oleh seberapa luas kesejahteraan dirasakan. Negara dituntut hadir aktif sebagai pengarah distribusi, penjaga keadilan, dan pembuka mobilitas sosial, bukan sekadar pengawas lalu lintas ekonomi.
Negara harus progresif karena ia dihadirkan oleh, bagi dan demi warganya. Ia jadi akumulasi perlindungan dan pemastian masa depan. Negara harus berdiri bersama semua warganya karena itulah ia dibentuk dan diwujudkan kehadirannya.
Dalam kerangka negara Indonesia, ekonomi berkeadilan berakar pada Ekonomi Pancasila. Ia adalah kerangka ekonomi politik yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan. Kegiatan ekonomi dipahami sebagai usaha bersama yang menuntut keseimbangan antara efisiensi, kepentingan publik, dan tanggung jawab sosial, dengan negara memegang peran strategis untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Ekonomi Pancasila mengakui peran pasar, tetapi tidak menyerahkan sepenuhnya arah ekonomi kepada mekanisme pasar. Produksi diarahkan untuk kemakmuran warga negara, bukan sekadar penciptaan laba. Distribusi ditempatkan sebagai persoalan utama, bukan efek samping yang diharapkan muncul dengan sendirinya dari pertumbuhan.
Lebih jauh, Ekonomi Pancasila bekerja melalui keadilan distributif, keadilan fungsional, dan keadilan partisipatif. Hasil pembangunan disebarkan secara adil lintas kelompok sosial, setiap pelaku ekonomi menjalankan perannya secara seimbang, dan seluruh warga negara diberi ruang untuk terlibat dan berkembang.
Dari sinilah lahir ekonomi yang maju bersama dan sejahtera bersama, di mana kemakmuran bukan hak segelintir elite, melainkan hak semua pihak untuk hidup layak, sejahtera, dan kaya secara bermartabat. Tanpa itu, kita kehilangan pengakuan benegara. Negara tetapi swasta. Maka, inilah saatnya kita balik arah: merevolusi pancasila dalam ekopol yang bergerak serentak untuk menyegarkan fungsi, agensi, struktur dan subtansi berbangsa dan benegara.(*)










