HUKUM – Sidang kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dalam agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa secara tegas mengajukan Perlawanan Advokat Terdakwa, dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai batal demi hukum.
H. Djoko Susanto, S.H., selaku Advokat Terdakwa, menyoroti dua cacat mendasar dalam dakwaan. Pertama, kesalahan penggunaan regulasi. JPU dinilai masih menggunakan rujukan undang-undang pertambangan lama yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025.
“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru (UU No. 2 Tahun 2025) sudah berlaku dan jalan,” tegas Djoko Susanto di dalam ruang sidang, Senin (19/12/2025).
Kedua, ketidakjelasan lokus delicti (TKP). Menurutnya, dakwaan gagal merinci titik koordinat spesifik lokasi pengambilan tambang, suatu keharusan dalam ketentuan UU Minerba yang berlaku. “Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Tuai Protes Warga, Dituding Salah Sasaran
Kasus yang menimpa Slamet Marsono (Marsono), Yanto Susilo (Yanto), dan Gito Zaenal Habidin (Gito) sebelumnya telah memicu protes warga. Keluarga dan masyarakat menilai penahanan terhadap ketiga buruh harian lepas yang bekerja untuk menyambung hidup adalah salah sasaran.
“Adik saya (Marsono) cuma pekerja kecil, tulang punggung keluarga dengan penghasilan minim. Kami hanya minta dia dikeluarkan,” ungkap Soimah, kakak kandung Marsono, dengan nada kecewa.
Pendapat senada disampaikan Slamet, warga setempat. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang yang dipersoalkan sudah tidak beroperasi saat penahanan dilakukan. “Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Marsono itu kerja di rumah, bikin anyaman bambu (pola-polaan). Kok bisa ditahan?” tegasnya.
Permintaan Pembela : Bebaskan atau Alihkan Tahanan
Melalui nota perlawanan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Advokat Terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau niet ontvankelijk (tidak dapat diterima).
3. Membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuduhan sebagai pelaku usaha tambang.
Di samping itu, pembela juga mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, mempertimbangkan status mereka sebagai pekerja kecil dan tulang punggung keluarga.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (26/12/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan yang diajukan. Perkembangan sidang akan menjadi sorotan, terutama terkait penerapan UU Minerba terbaru dan nasib ketiga buruh tersebut. (Angga Saputra)


