INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cuti Bersama, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas!

Jumat, 5 April 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas saat mudik.

“Saya mengimbau boleh pulang kampung merayakan Idul Fitri, tapi tolong jangan gunakan mobil dinas,” kata Anas melalui Instagram Kementerian PANRB, dikutip Jumat, (5/4/2024).

Anas mengingatkan mobil dinas harus digunakan secara bijak. “Ayo gunakan dengan bijak mobil dinas kita,” ujar dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada 3 hal yang dilarang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah ketika Idul Fitri. Tiga hal itu adalah menerima ‘THR’ ilegal; menggunakan mobil dinas untuk mudik; dan menerima parsel atau hampers dari vendor.

“Pemberian THR dan parsel merupakan kebiasaan umum yang sering dilakukan selama hari raya, tapi tahukah kamu bahwa ASN dilarang menerima THR dan parsel?” dikutip dari unggahan BKN di akun Instagramnya.

BKN menjelaskan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, apabila diterima maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika #SobatBKN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis BKN.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kendaraan Sumbu 3 Dibatasi Melintas Selama Mudik-Balik Lebaran

Selanjutnya

PPATK Ungkap Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah

Selanjutnya

PPATK Ungkap Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah

H-5 Lebaran, Tol Cipali Naik Hampir 100 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com