INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cilacap Lanjutkan PPKM Level 3, Catat! Boleh Makan di Tempat Tapi Hanya 30 Menit

Senin, 26 Juli 2021

Banyumas – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Jawa dan Bali. Kabupaten Cilacap sendiri masuk pada kriteria Level 3. Untuk itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap, akan melaksanakan PPKM Level 3 tersebut mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, ketentuan pada wilayah yang melaksanakan PPKM Level 3 antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Kemudian kegiatan yang dilakukan oleh sektor non esensial diberlakukan 100% kerja dari rumah atau WFH. Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

“Kalau industri orientasi eskpor, perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) terakhir. Kemudian nantinya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 shift, dengan kapasitas maksimal 50% di pabrik, serta 10% di kantornya,” katanya kepada serayunews.com, Senin (26/7/2021).

Ia menambahkan, sedangkan untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Diberlakukan 25% maksimal kerja dari kantor atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Serta untuk mendukung operasional perkantoran kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penanganan bencana maupun logistik. Dapat beroperasi 100% di lapangan dan 25 % di perkantoran.

“Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai Pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan batas jam operasional sampai pukul 15.00,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut dan sejenisnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai dengan pukul 20.00. Dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas, serta waktu makan dibatasi maksimal 30 menit.

“Sudah boleh makan di tempat tapi maksimal setengah jam. Namun tempat makan yang berlokasi di pusat perbelanjaan belum boleh makan di tempat, harus dibungkus,” ungkapnya.

Tatto juga mengungkapkan, pelaksanaan peribadatan selama PPKM Level 3 ini, baik di tempat ibadah maupun lainnya dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 % atau 20 orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan, serta tidak mengadakan makan ditempat yang semuanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk fasilitas umum seperti taman, area publik dan tempat wisata masih ditutup. Begitu pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan untuk ditutup sementara.

“Sedikit banyak masih sama seperti PPKM Darurat kemarin, hanya saja di PPKM Level 3 ini sedikit lebih ada keluasaan. Makanya masyarakat kami mohon untuk patuh, di Cilacap tren-nya sudah baik. Semoga semuanya berjalan lancar,” jelasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Purbalingga Digelontor 746.480 Elpiji Selama Bulan Juli, Dibagi untuk 16 Agen

Selanjutnya

Percepat Vaksinasi, Satgas Covid-19 Cilacap Tambah Jumlah Vaksinator

Selanjutnya

Percepat Vaksinasi, Satgas Covid-19 Cilacap Tambah Jumlah Vaksinator

Ditengah Pandemi Covid-19, Sepanjang Tahun Ini 132 Warga Banyumas Terkena DBD

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com