Banyumas – Mencegah penyedabaraan Covid-19 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat , Pengadilan Agama (PA) Purwokerto menjalin kerjasama dengan PT. Pos Kantor Cabang Utama ( KCU ) Purwokerto Kamis (14/10/2021) untuk mengantarkan akta cerai.
Kepala PA Purwokerto Mudhi Kholil mengatakan bentuk pelayanan ini diberikan kepada pengugat dan tergugat dalam kasus perceraian, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke PA Purwokerto.
Selain mengurangi kerumunan, maupun interaksi dengan petugas PA Purwokerto, juga masyarakaat yang berperkara akan lebih hemat dari segi biaya. Mereka bisa melaksanakan kegiatan di rumah, atau aktivitas lainya. Tanpa harus datang ke PA Purwokerto untuk mengambil akta cerai.
“ Mengurangi resiko saat pandemi, antara lain kontak dengan petugas kami. Resiko terpapar di jalan, pakai angkutan umum misalnya. Disamping itu juga resiko yang lain, resiko kecelakaan dan lainya,” terang Muhdi Kholil.
Sementara itu, Ketua Panitera PA Purwokerto Anwar Fauzi menambahkan selain pelayanan akta cerai, pihaknya selama pandemi Covid-19 juga memberikan layanan pendaftaraan gugat cerai dan sidang secara online melalui aplikasi e-Court.
Saat ini masyarakat yang mempergunakan aplikasi tersebut, sudah mencapai 50 persen. Dari jumlah kasus gugat cerai yang ditangani oleh PA dalam sebulan berkisar 250 kasus.
“ Dimulai dari pernyataan mereka( pegugat dan tergugat), setelah perkara putus oleh majelis akan diarahkan ke kasir. Untuk mengecek saldo panjernya, kalau ada sisa kami kembalikan. Sekaligus kami bahwa kami punya layanan pengantaran akta cerai melalui Pos,” ungkap Anwar Fauzi.
Sedangkan Eksekutif General Manager PT. Pos KCU Purwokerto Ade Hidayat menyatakan berterimakasih dengan kerjama sama antara pihaknya dengan PA Purwokerto. Selain itu, dirinya berjanji tugas PT. Pos akan dilaksanak sebaik mungkin, untuk mengantar akta cerai sesuai dengan alamat yang telah ditentukan.
“ Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PT. Pos, mudah- mudahan amanah ini bisa dijalankan dengan baik oleh kita,” kata Ade Hidayat.
Biaya untuk pengiriman atau biaya pembeliaan perangko, nantinya akan dibebankan kepada pengugat dan tergugat berdasarkan tariff yang berlaku di Kantor Pos. (RA).