INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gencarkan Sosialisasi

Jumat, 8 Oktober 2021

Banjarnegara – Sebagia upaya tindak pencegahan terhadap kasus korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara terus menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan penegakan hukum melalui program Jaksa Garda Desa.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dilakukan secara maraton dengan keliling ke beberapa kecamatan yang ada di Banjarnegara. Kegiatan ini merupakan kali ke 10 yang dilakukan oleh Kejaksaan Banjarnegara. Dalam kegiatan ini, setidaknya diikuti oleh perangkat desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kali ini kita melakukan di wilayah Kecamatan Purwanegara, setidaknya ada 10 desa yang mengikuti kegiatan ini, mulai dari kepala desa, perangkat desa, sekretaris, bendahara, hingga perangkat lainnya, harapannya dengan pemahaman ini sistem pengelolaan anggaran bisa sesuai aturan yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono mengatakan, kegiatan ini bagian dari pemahaman terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa.
Pada prinsipnya sistem pengelolaan keuangan harus sesuai dengan prinsip dan mekanisme serta tahapan pengelolaan dana desa.

“Ini bagian dari upaya pencegahan penyalah gunaan dana desa, untuk itu semua tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan yang berimbas pada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dikatakannya, kegiatan Jaksa Garda Desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan dana desa sebagai langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rumah Tidak Layak Huni di Banyumas Capai 83.810 Unit

Selanjutnya

Dianggap Lalai dan Tak Sesuai SOP, Nahkoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Dianggap Lalai dan Tak Sesuai SOP, Nahkoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal

Pria Asal Banyumas dan Banten Rampok Minimarket di Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com