INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Catatan Bulan Bung Karno (5)

Jumat, 11 Juni 2021

Memahami Gagasan-gagasan Besar Sang Proklamator (5)

“Politik desentralisasi dalam bingkai NKRI yang berideologi Pancasila, sebenarnya telah dirintis oleh Proklamator, sekaligus Bapak Bangsa Indonesia, Bung Karno (Soekarno),” demikian disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri usai dirinya dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dalam Bidang Politik Pemerintahan dari IPDN di Jatinangor, Kabupaten Sumedang,  8 Maret 2018  (Merdeka.com).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ketika Megawati menjabat sebagai presiden, politik desentralisasi (otonomi daerah) melekat erat selama masa pemerintahannya. Tujuan Megawati tak lain agar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi adanya kedekatan antara pemerintah dengan rakyatnya.  Bahkan keseriusan itu sampai menciptakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata Megawati, “Catatan pentingnya, desentralisasi yang ditandai dengan dijalankannya sistem otonomi daerah tersebut harus tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila,”

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Otonomi Daerah adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, hal ini merupakan konsekwensi dari sistem negara kesatuan yang menganut desentralisasi. Otonomi Daerah menimbulkan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan otonomi daerah pada masa reformasi ini bukan hanya merupakan reaksi dari sentralisasi Orde Baru akan tetapi merupakan kelanjutan dari masa-masa sebelumnya. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 2008. Inilah dinamika yang terjadi dalam setiap pemerintahan.

Putra Sang Fajar, pada  64 tahun yang lampau ketika ia berpidato dalam HUT Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1957, dirinya pun menyinggung tentang desentralisasi. Dari pidato itu, dia berpendapat bahwa otonomi bukan sekedar perpindahan tanggung-jawab dari pusat ke daerah. Juga bukan sekedar memindahkan urusan birokrasi dari pemerintah pusat ke daerah.

Di hadapan soal otonomi berbaris-baris beragam persoalan, seperti menguatnya semangat sukuisme, daerahisme, bahkan separatisme. Sehingga, jika tak dikelola dengan baik, maka otonomi bisa memecah-belah bangsa.

Dia buru-buru mengingatkan, otonomi tidak boleh memecah-belah keutuhan bangsa dan negara. Karena itu, semengat otonomi harus memerangi habis-habisan segala bentuk ego-sentrisme dan daerahisme.

Untuk itu, kata Sukarno, otonomi butuh syarat-syarat berikut: negara-sentris (staats-gerichtheid), bangsa-sentris (natie-gerichtheid), kejujuran politik dan kejujuran moril, dan daya-cipta yang cukup banyak.

“Tanpa dipenuhinya syarat-syarat ini, maka otonomi akan kosong-melompong, bahkan akan impoten, bahkan akan menjadi padangnya korupsi belaka, bahkan akan membahayakan keutuhan dan kesentausaan bangsa dan negara,” katanya mengutip sumber dari berdikarionline.

Bagi Bung Karno, semangat berotonomi harus tetap mengabdi pada kepentingan bangsa dan Negara, lebih jelasnya adalah sebuah semangat memajukan daerah tetapi tetap  harus selaras dengan cita-cita memajukan bangsa dan negara. Maka, otonomi daerah tercipta bukan untuk menimbulkan sekat antar kota sampai pada tingkata provinsi.

Bagi Sukarno, kejujuran politik dan moril itu penting untuk memastikan otonomi tetap mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.

“Zonder beranggotakan orang-orang yang jujur, ia akan menjadi tempat-dansanya petualang-petualang tribune yang tak mempunyai moralitet melainkan keuntungan diri sendiri,” ujarnya.

Sukarno sejatinya ingin menjabarkan bahwa dalam konteks tersebut, gerakan otonomi daerah tak lain merupakan komitmen politik yang tulus. Keinginan untuk memajukan otonomi harus berjalan seiring dengan komitmen politik yang tulus untuk bangsa dan negara. Bukan keinginan yang lantas menjadi fanatasime berlebihan sehingga akan memperkecil semangat kesatuan dan persatuan.

Penulis: H Bambang Pudjiyanto

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Agen e Warong Punya Keleluasaan, Tak Bisa Dikekang Paguyuban

Selanjutnya

Setelah Pandemi Reda, Banyumas Akan Fokus Kembangkan Pariwisata

TERBARU

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Minggu, 15 Februari 2026

Aksi Curas di Kebasen : Korban Terikat, Uang dan Perhiasan Raib

Aksi Curas di Kebasen : Korban Terikat, Uang dan Perhiasan Raib

Minggu, 15 Februari 2026

Pemuda Banjarnegara Ditemukan Tewas di Sungai Serayu

Pemuda Banjarnegara Ditemukan Tewas di Sungai Serayu

Minggu, 15 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Setelah Pandemi Reda, Banyumas Akan Fokus Kembangkan Pariwisata

Memahami Gagasan-gagasan Besar Sang Proklamator (5)

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com