![]()
Memahami Gagasan-gagasan Besar Sang Proklamator (5)
“Politik desentralisasi dalam bingkai NKRI yang berideologi Pancasila, sebenarnya telah dirintis oleh Proklamator, sekaligus Bapak Bangsa Indonesia, Bung Karno (Soekarno),” demikian disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri usai dirinya dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dalam Bidang Politik Pemerintahan dari IPDN di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, 8 Maret 2018 (Merdeka.com).
Ketika Megawati menjabat sebagai presiden, politik desentralisasi (otonomi daerah) melekat erat selama masa pemerintahannya. Tujuan Megawati tak lain agar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi adanya kedekatan antara pemerintah dengan rakyatnya. Bahkan keseriusan itu sampai menciptakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Megawati, “Catatan pentingnya, desentralisasi yang ditandai dengan dijalankannya sistem otonomi daerah tersebut harus tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila,”
Otonomi Daerah adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, hal ini merupakan konsekwensi dari sistem negara kesatuan yang menganut desentralisasi. Otonomi Daerah menimbulkan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah pada masa reformasi ini bukan hanya merupakan reaksi dari sentralisasi Orde Baru akan tetapi merupakan kelanjutan dari masa-masa sebelumnya. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 2008. Inilah dinamika yang terjadi dalam setiap pemerintahan.
Putra Sang Fajar, pada 64 tahun yang lampau ketika ia berpidato dalam HUT Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1957, dirinya pun menyinggung tentang desentralisasi. Dari pidato itu, dia berpendapat bahwa otonomi bukan sekedar perpindahan tanggung-jawab dari pusat ke daerah. Juga bukan sekedar memindahkan urusan birokrasi dari pemerintah pusat ke daerah.
Di hadapan soal otonomi berbaris-baris beragam persoalan, seperti menguatnya semangat sukuisme, daerahisme, bahkan separatisme. Sehingga, jika tak dikelola dengan baik, maka otonomi bisa memecah-belah bangsa.
Dia buru-buru mengingatkan, otonomi tidak boleh memecah-belah keutuhan bangsa dan negara. Karena itu, semengat otonomi harus memerangi habis-habisan segala bentuk ego-sentrisme dan daerahisme.
Untuk itu, kata Sukarno, otonomi butuh syarat-syarat berikut: negara-sentris (staats-gerichtheid), bangsa-sentris (natie-gerichtheid), kejujuran politik dan kejujuran moril, dan daya-cipta yang cukup banyak.
“Tanpa dipenuhinya syarat-syarat ini, maka otonomi akan kosong-melompong, bahkan akan impoten, bahkan akan menjadi padangnya korupsi belaka, bahkan akan membahayakan keutuhan dan kesentausaan bangsa dan negara,” katanya mengutip sumber dari berdikarionline.
Bagi Bung Karno, semangat berotonomi harus tetap mengabdi pada kepentingan bangsa dan Negara, lebih jelasnya adalah sebuah semangat memajukan daerah tetapi tetap harus selaras dengan cita-cita memajukan bangsa dan negara. Maka, otonomi daerah tercipta bukan untuk menimbulkan sekat antar kota sampai pada tingkata provinsi.
Bagi Sukarno, kejujuran politik dan moril itu penting untuk memastikan otonomi tetap mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.
“Zonder beranggotakan orang-orang yang jujur, ia akan menjadi tempat-dansanya petualang-petualang tribune yang tak mempunyai moralitet melainkan keuntungan diri sendiri,” ujarnya.
Sukarno sejatinya ingin menjabarkan bahwa dalam konteks tersebut, gerakan otonomi daerah tak lain merupakan komitmen politik yang tulus. Keinginan untuk memajukan otonomi harus berjalan seiring dengan komitmen politik yang tulus untuk bangsa dan negara. Bukan keinginan yang lantas menjadi fanatasime berlebihan sehingga akan memperkecil semangat kesatuan dan persatuan.

Penulis: H Bambang Pudjiyanto






