INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Catat! Truk Tronton-Kontainer Dilarang Lewat Jalan Ajibarang Banyumas

Sabtu, 28 Agustus 2021

Banyumas – Kendaraan dengan tiga sumbu roda ke atas dilarang melintasi Jalan Ajibarang, Kabupaten Banyumas arah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Aturan yang berlaku mulai Jumat (27/8) ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di Flyover Kretek, Brebes.

“Sesuai hasil rapat, pada dasarnya akan dilakukan pembatasan secara menyeluruh terkait dengan tonase. Ruas Ajibarang-Prupuk hanya diperkenankan untuk kendaraan sumbu dua,” kata Kasubdit Dalops Ditlalin Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syaefudin Ajie Panatagama, kepada wartawan di Banyumas, Jumat (27/8/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Untuk diketahui, kendaraan yang memiliki tiga sumbu contohnya adalah truk tronton dengan satu sumbu roda di depan dan dua sumbu roda di bagian belakang. Sedangkan truk trailer atau kontainer jumlah sumbu lebih dari tiga.

Syaefudin melanjutkan, keputusan larangan kendaraan tiga sumbu tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat evaluasi tentang optimalisasi jembatan timbang Ajibarang yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, nantinya kendaraan yang memiliki tiga sumbu ke atas dan tetap memaksa melintasi ruas Jalan Ajibarang akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ada.

“Jumat 27 Agustus 2021 sudah berjalan pelaksanaan pengawasan terkait dengan ruas jalan yang di Ajibarang-Prupuk. Itu sudah berjalan kurang lebih satu minggu, di mana itu memunculkan berbagai permasalahan-permasalahan, salah satunya adalah kemacetan,” ujarnya.

Kemacetan tersebut terjadi akibat langkah yang dilakukan untuk membatasi kendaraan tiga sumbu ke atas. Di mana para sopir kendaraan sempat menghalangi jalan hingga menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Ajibarang.

“Kemacetan diakibatkan oleh tindakan rekan-rekan yang mungkin kecewa dan belum siap untuk ini salah satunya menghalangi jalan dengan kendaraannya,” jelasnya.

Menurut dia, langkah pembatasan tersebut sebenarnya didasari atas tingginya angka kecelakaan terutama korban meninggal dunia di Flyover Kretek, Brebes. Karena kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa juga memunculkan reaksi dari sebagian masyarakat, seolah-olah pemerintah tidak hadir untuk menyelesaikan masalah.

Dari alasan tersebut kemudian Kemenhub dan Korlantas Polri akhirnya membentuk tim terpadu untuk melakukan penegakan hukum. Namun upaya penegakan hukum yang telah berjalan seminggu ini malah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Berdasarkan evaluasi ternyata muncul satu kekuatan lain, pro dan kontra. Kalau tadi kita didesak untuk melaksanakan penegakan hukum di Ajibarang karena dianggap kita lalai sehingga di sana (Flyover Kretek) terjadi kecelakaan. Tapi ketika melakukan tindakan pengawasan, justru sekarang muncul satu kekuatan lagi yang protes dari masyarakat peduli kemacetan. Jadi di sini kita berada dalam dua situasi yang sulit,” ungkapnya.

Setelah dilakukan evaluasi, ada beberapa poin kesepakatan, salah satunya kesepakatan adanya penyekatan di persimpangan jalan depan SPBU Ajibarang. Lalu kesepakatan terkait rencana pembatasan armada dan pengalihan arus. Namun kedua kesepakatan tersebut mengandung konsekuensi.

“Kalau dibatasi tonasenya, mereka harus menyesuaikan armada, sehingga perlu biaya. Kalau diarahkan ke arah Yogya, maka akan ada penambahan waktu tempuh dan biaya. Konsekuensi ini jadi pemikiran bersama,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pabrik Pengolahan Kayu di Purbalingga Kebakaran, Tiga Mobil Pemadam Diturunkan

Selanjutnya

Diresmikan, Jembatan Plipiran Bakal Pantik Pariwisata dan Ekonomi Banjarnegara

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Kemenag Luncurkan e-Learning ASN Berintegritas Bersama KPK

Rabu, 11 Maret 2026

Hingga H-10, Penjualan Tiket Lebaran di Daop 5 Purwokerto Tembus 177 Ribu

Hingga H-10, Penjualan Tiket Lebaran di Daop 5 Purwokerto Tembus 177 Ribu

Rabu, 11 Maret 2026

Implementasi KUHP 2026 : Rutan Banyumas dan Pemkab Sinergi Bahas Pidana Kerja Sosial

Implementasi KUHP 2026 : Rutan Banyumas dan Pemkab Sinergi Bahas Pidana Kerja Sosial

Rabu, 11 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Diresmikan, Jembatan Plipiran Bakal Pantik Pariwisata dan Ekonomi Banjarnegara

Gantikan AKBP Fannky Ani Sugiharto, AKBP Era Johny Kurniawan Resmi Jabat Kapolres Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com