FOKUS — Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji S,STP, M.SI menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemerintah Desa tidak akan menghalangi upaya hukum yang ditempuh oleh ahli waris terkait klaim kepemilikan atas tanah lapangan di wilayah Desa Cilongok. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pihak ahli waris dan pemerintah setempat.
“Kami siap mendukung proses hukum yang ditempuh panjenengan. Desa kami siapkan, dan saya juga sudah seizin pimpinan untuk menyiapkan dokumen sebagai alat bukti,” ujar Camat.
Ia menjelaskan bahwa status tanah tersebut berdasarkan data yang ada merupakan sertifikat hak pakai, bukan sertifikat hak milik. “Memang secara aturan, tanah milik desa untuk dipakai biasanya tertulis sebagai hak pakai,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan penerbitan sertifikat sepenuhnya ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, jika ada pertanyaan atau keberatan terkait status sertifikat, maka sebaiknya diarahkan ke BPN.
Terkait dokumen pendukung, Camat menyebutkan bahwa SPPT PBB terakhir atas tanah lapangan itu atas nama Pemerintah Desa Cilongok tercatat tahun 2005. Setelah tahun tersebut, tidak ada lagi data baru yang menunjukkan perubahan nama atau kepemilikan.
“SPPT terakhir tahun 2005 atas nama Pemerintah Desa Cilongok. Tahun 2023 tidak ada nama-nama lain yang tercatat, termasuk delapan nama ahli waris. Letter C juga tidak mencantumkan nama-nama tersebut,” katanya.
Ia juga membuka ruang dialog dan proses hukum, termasuk uji materi di pengadilan. “Asal-usul tanah itu memang perlu diuji secara hukum. Jika kuasa hukum panjenengan ingin mengajukan ke PTUN, silakan. Kami tidak akan menghalangi,” lanjutnya.
Camat menegaskan bahwa pihak desa menghormati hak ahli waris dan akan memfasilitasi proses administratif jika dibutuhkan. Ia juga meminta agar data dan dokumen dari pihak ahli waris dilengkapi, termasuk fotokopi sertifikat, letter C, KTP seluruh ahli waris, surat kuasa hukum, dan informasi dukungan lain.
“Silakan lengkapi administrasinya. Semua informasi harus tertulis jelas dan rinci, termasuk identitas kuasa hukum dan para ahli waris,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran dari pihak ahli waris, Camat menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan meskipun tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama pemerintah desa.
“Justru karena sudah bersertifikat, maka proses hukum bisa dilakukan secara lebih jelas dan terarah. Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak, perjuangannya bisa dilakukan lewat jalur hukum. Kami akomodir,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Banyumas sudah mendapatkan surat dari ahli waris, dan pihak kecamatan telah meneruskannya sebagai upaya penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pertanahan dan dinas terkait.
“Karena ini menyangkut banyak desa, bahkan 20 desa, maka semua harus melibatkan instansi terkait agar persoalan ini terang benderang,” katanya.
Terakhir, ia menyarankan agar surat-surat pernyataan dan kesaksian juga disiapkan untuk memperkuat proses hukum. “Saksi dan bukti akan menjadi bagian penting dalam persidangan. Semua harus disiapkan,” tutupnya. (Angga Saputra)