BANYUMAS – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas, Firdaus Azizy mengganjar, terdakwa perkara pelecehan seksual terhadap balita dengan pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan pelatihan kerja di Purwokerto selama tiga bulan.
Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa anak telah melanggar norma kesusilaan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma psikologis pada korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Anak menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Anak masih ingin melanjutkan sekolah.
Hakim tidak menemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencabulan pada anak. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, mengajukan banding atau boleh pikir-pikir terlebih dahulu,” kata hakim dalam persidangan teleconference, Kamis (16/9).
Setelah penasihat hukum Agam Soedijono koordinasi dengan terdakwa, dijelaskan bahwa ketika menempuh upaya hukum banding maka putusan bisa lebih rendah, sama atau lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri Banyumas.
“Terdakwa pikir-pikir,” tegas Agam pada akhirnya mewakili terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Suprihartini menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, tuntutan untuk terdakwa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.
Hakim menyatakan putusan yang paling mendekati rasa keadilan masyarakat. Karena korban maupun pelaku masih berusia anak. Sehingga banyak faktor yang harus diperhatikan. (fij)