
HUKUM – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP Paulus Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand beberapa waktu lalu. Namun, penangkapan gagal karena Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Tannos gagal ditangkap karena yang bersangkutan sempat berganti nama dalam sistem keadministrasian. Oleh karenanya, sistem red notice tidak bisa mendeteksi identitas baru Paulus Tannos.
“Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan, sehingga secara dokumen administrasi ada kesalahan nama yang kami cari dengan nama yg sudah berubah itu,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
KPK memastikan hingga kini masih terus memburu Paulus Tannos. Salah satunya, lewat koordinasi dengan pihak organisasi kepolisian internasional (Interpol). KPK berharap Paulus Tannos dan buronan lainnya bisa segera tertangkap.
“Yang pasti bahwa sekali lagi kami tidak berhenti walaupun ada kendala semacam itu. Kami terus lakukan pencarian di mana pun mereka berada,” ucap Ali.
“Termasuk ketika kemarin di luar negeri kami ke sana, tapi kan kami tidak perlu sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, kami akan bergerak ke mana. Kami akan menemui siapa, kami akan menangkap siapa,” tuturnya.