INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati Nonaktif Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, didakwa menerima suap Rp18,7 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selasa, 25 Januari 2022

SEMARANG — Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 milar oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Gratifikasi itu diduga diterima Budhi sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada sidang yang berlangsung secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heradian Salipi, mengatakan terdakwa satu, Budhi Sarwono, dan terdakwa dua, Kedy Afandi, dari pihak swasta telah mengikutsertakan dan mengatur agar ketiga perusahaan memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Banjarnegara.

“PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar, serta mendapat keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar,” kata JPU dari KPK.

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi disebut telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring menolak semua dakwaan jaksa tersebut. “Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU,” ujar Bupati nonaktif Banjarnegara itu, yang mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Rohmad, dan hakim anggota N.G.R. Rajendra dan Lujianto, memutuskan akan menunda sidang dan melanjutkannya pada Jumat (4/2/2022), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim juga meminta JPU menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Menanggapi permintaan itu, jaksa menilai bahwa Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, tetap di Rutan KPK, Jakarta.

“Pertimbangannya [tetap di Rutan KPK] agar mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujarnya.

Lihat Artikel Asli

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Honda Beat Tabrakan di Pengadegan Purbalingga, Pengendara Alami Luka

Selanjutnya

Minyak Goreng Satu Harga di Cilacap Belum Merata, Stok Habis Karena Panic Buying

Selanjutnya

Minyak Goreng Satu Harga di Cilacap Belum Merata, Stok Habis Karena Panic Buying

Kecelakaan di Kesugihan Cilacap, Truk Boks Oleng Lalu Terguling, Begini Kronologinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com