Banjarnegara, indiebanyumas.com – Elemen masyarakat yang menamakan Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) menyampaikan rasa syukur atas langkah tegas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan orang nomor satu di jajaran pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Jumat (3/9/2021). Bupati Banjarengara ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Bahkan, sejumlah warga yang tergabung dalam forum tersebut ‘urunan’ membeli dua ekor kambing, dan mereka menyembelihnya untuk dimasak hari ini, Sabtu (4/9/2021). Tak hanya itu, sejumlah spanduk juga dibuat warga dengan tulisan ‘Selamat Jalan Bupatiku Semoga Tidak Kembali ke Banjarnegara’, ‘Terimakasih KPK Telah Menyelamatkan Banarnegara’, dan ‘Kemenangan Satriya-satriya Penunjul Banrnegara’.
“Hari ini kami menyembeli dua ekor kambing, nanti kami juga akan menyembelih seekor sapi sebagai rasa syukur atas langkah tegas penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi di Banjarnegara,” kata Yanto Togog, warga yang tergabung dalam FBB.

Dia mengatakan, langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum telah lama ditunggu warga Banjarnegara yang selama ini menyaksikan kondisi pemerintahan yang terindikasi adanya korupsi yang tidak tersentuh. “Penahanan bupati ini semoga menjadi awal dari upaya aparat penegak hukum terutama KPK memberantas tindak korupsi di Banjarnegara sampai ke akar-akarnya,” kata Yanto.
Melansir dari portal berita kompas.com, Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka. Budhi Sarwono di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021,” kata juru bicara KPK Ali Firli.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.