FOKUS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan dasar negeri. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala TK Negeri, Kepala SD Negeri, dan Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Banyumas.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Larangan Pungutan
Sekolah negeri dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan siswa.
2. Larangan Pemotongan Dana Bantuan
Sekolah tidak diperbolehkan memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Banyumas Pintar (KBP), maupun bantuan lainnya dengan alasan sumbangan, infak, atau bentuk pungutan lain.
3. Larangan Penjualan LKS
Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjual atau menerima titipan Lembar Kerja Siswa (LKS) dari pihak ketiga sebagai media pembelajaran.
4. Larangan Penjualan Seragam Sekolah
Sekolah juga dilarang menjual bahan pakaian seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun.
5. Kewenangan Pembatalan Pungutan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang meresahkan masyarakat.
Bupati Sadewo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila satuan pendidikan nanti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan proses pendidikan yang transparan, adil, dan tidak membebani orang tua.
“Tidak boleh ada lagi pungutan terselubung yang tidak diwajibkan, khususnya di jenjang pendidikan dasar,” tambah Bupati.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak di lingkungan pendidikan negeri di Banyumas dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih profesional serta mengutamakan kepentingan peserta didik. (Angga Saputra)