BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana menurunkan tarif retribusi pasar tradisional dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap pedagang dan pelaku UMKM, sekaligus mendorong perputaran ekonomi kerakyatan yang lebih inklusif.
“Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen, akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa diterapkan,” ujar Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Sadewo menjelaskan, kenaikan tarif sebelumnya ditetapkan melalui Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saat dirinya belum menjabat. Penurunan tarif juga harus melalui revisi Perda, yang kini telah melalui tahapan kajian oleh tim ahli dan melibatkan pedagang.
“Kajian sudah dilakukan, nilainya sudah disepakati pedagang. Tarif yang tidak memberatkan justru bisa meningkatkan kepatuhan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menyebut revisi Perda No 1 Tahun 2024 menjadi Perda No 1 Tahun 2025 menetapkan tarif Rp50 ribu per meter. Kajian dilakukan dengan acuan inflasi selama 14 tahun berdasarkan Perda No 19 Tahun 2011, yang menetapkan tarif Rp500 per hari atau Rp15.000 per bulan.
“Kenaikan inflasi selama 14 tahun sebesar 51,19 persen. Jadi jika dibandingkan Perda 2024, revisi ini justru menurunkan tarif hingga 53 persen. Ini angka yang seimbang dan tidak memberatkan pedagang,” jelas Gatot.
Dengan penyesuaian tarif yang lebih rasional, Pemkab Banyumas berharap tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi meningkat, sehingga berdampak positif terhadap PAD. (Angga Saputra)