FOKUS– Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menekankan pentingnya penataan sistem parkir demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut potensi retribusi dari sektor parkir di Banyumas bisa mencapai Rp23 miliar per tahun, namun realisasi saat ini masih di bawah Rp2 miliar.
“Petugas parkir kita ada lebih dari 1.500 orang. Jika dibuatkan sistem berbasis aplikasi dan masing-masing menyetor rata-rata Rp10.000 per hari, potensi harian bisa mencapai Rp15 juta. Kalikan 360 hari, hasilnya sangat besar,” ujar Bupati saat menghadiri agenda Panggung Aspirasi bertemakan ‘Mengurai Benang Kusut Parkir Banyumas’ di DPRD Banyumas, Senin (21/4/2025).
Ia menyambut baik target DPRD Banyumas yang menargetkan pendapatan sektor parkir minimal Rp5 miliar. Menurutnya, angka tersebut realistis dan harus segera diwujudkan dengan pendekatan sistem yang tertib dan transparan.
“Kuncinya hanya satu: tertib. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika eksekutif dan legislatif sudah sepakat, jangan ada yang mempersoalkan saat pengelola ditentukan,” tegasnya.
Sadewo juga mengungkapkan adanya penyedia aplikasi dari Kota Cirebon yang berhasil meningkatkan pendapatan parkir dari Rp400 juta menjadi Rp4 miliar. Namun ia menolak presentasi pribadi dari pihak tersebut dan meminta agar dilakukan secara resmi dan terbuka.
“Saya tidak ingin presentasi empat mata. Silakan kirim surat resmi, lalu sampaikan di hadapan dinas dan dewan. Semuanya harus transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pengelolaan parkir. Yang terpenting, katanya, aturan harus jelas dan dijalankan secara adil.
“Saya tidak memusuhi siapa pun. Kalau tidak sanggup menjalankan, ya diganti. Pemerintahan harus tegas dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menyoroti perlunya penataan sektor parkir secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa parkir memiliki dua dimensi utama: pajak dan retribusi.
“Kalau dikelola swasta, mereka wajib membayar pajak parkir kepada pemerintah. Tapi kalau dikelola pemerintah, maka masuk kategori retribusi dan menjadi hak pemerintah untuk memungut,” jelas Subagyo.
Ia menambahkan, saat ini banyak kelompok masyarakat yang merasa memiliki zona parkir tertentu, dan menarik tarif sesuka hati seolah-olah milik pribadi. Ini menurutnya harus dihentikan.
Berdasarkan hasil survei, potensi pendapatan sektor parkir mencapai Rp23 miliar, dan itu belum mencakup kecamatan seperti Gumelar, Lumbir, dan Kalibagor yang belum terdata aktivitas parkirnya.
“Kalau dihitung secara penuh, angkanya bisa lebih besar. Karena setiap wilayah pasti ada aktivitas parkir,” ungkapnya.
Subagyo menekankan, parkir bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga terkait pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Parkir harus dikelola secara adil dan profesional. Harus berdampak positif untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku parkir,” tutupnya. (Angga Saputra)