INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati Banyumas Audiensi dengan BPKP Jateng, Percepat Pemanfaatan Aset Kebondalem

Bupati Banyumas Audiensi dengan BPKP Jateng, Percepat Pemanfaatan Aset Kebondalem

Bupati Banyumas saat melakukan audiensi dengan BPKP Jateng di Semarang, Rabu (25/3/2025)/ istimewa

Kamis, 27 Maret 2025

BANYUMAS– Bupati Banyumas, Drs H Sadewo Tri Lastiono MM, terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan daerah dengan menyelesaikan sengketa aset Kebondalem. Aset berupa kompleks pertokoan yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga kini resmi kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas setelah melalui proses hukum yang panjang.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Sadewo menggelar audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (26/3/2024). Audiensi ini bertujuan mempercepat administrasi pengelolaan aset serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatannya.

“Kami ingin memastikan aset ini dikelola dengan baik sesuai regulasi yang berlaku, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati Sadewo.

Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan dari BPKP untuk memastikan tata kelola aset daerah yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Sebelum menentukan mau bagaimana ke depannya, di dalam pengelolaan atau pemanfaatan aset tersebut, kita (Pemkab, red) perlu melakukan penghitungan nilai terlebih dahulu. Nah Saya sudah melakukan audiensi dengan BPKP Jateng, kita ngobrol, kita konsultasi,” kaya Sadewo.

Hal itu juga sesuai dengan anjuran dari Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar yang menyampaikan, saat penataan dan pengelolaan kembali, harus mengacu pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penghitungan itu terkait penyewaan ruko-ruko kepada pihak lain dari PT GCG, hasil penyewaan yang sudah masuk ke pengembang tersebut akan diperhitungkan, begitu sebaliknya.

“Jadi harus clear and clean. Setelah clear kembali ke Pemkab, kini sedang tahap clean-nya,” ujarnya.

Untuk diketahui, setelah hampir dua dekade terjerat sengketa hukum, aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemkab Banyumas. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. H. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., dalam acara di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (4/3/2025).

Kajati Jateng menegaskan bahwa pengembalian aset ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum terkait Kebondalem. “Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery, memastikan aset kembali ke negara dengan status hukum yang jelas, sehingga tidak ada lagi potensi kerugian negara,” kata Ponco.

Dengan tuntasnya sengketa ini dan adanya pendampingan dari BPKP, Pemkab Banyumas kini fokus merancang strategi terbaik untuk mengoptimalkan aset Kebondalem guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengedar Tramadol dan Heximer Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Selanjutnya

BPR BKK Purwokerto Diminta Garap Segmen Petani dan Pelajar

Selanjutnya
BPR BKK Purwokerto Diminta Garap Segmen Petani dan Pelajar

BPR BKK Purwokerto Diminta Garap Segmen Petani dan Pelajar

Aston Purwokerto dan Mitra Gelar Bazar Pangan Murah, Sediakan 2.500 Paket Sembako

Aston Purwokerto dan Mitra Gelar Bazar Pangan Murah, Sediakan 2.500 Paket Sembako

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com