SUMPIUH – Ada perubahan kelembagaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Juga Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan dan pemeringkatan pengadaan barang jasa, pembinaan dan pengembangan BUMDes dan BUMDes bersama.
“BUMDes menjadi badan hukum. Konsekuensinya, BUMDes memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP dan kena pajak,” terang Nurcahyo, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Kabupaten Banyumas, Selasa (15/6).
Desa diberi tenggat waktu setahun sejak ditetapkan aturan tersebut. Untuk memproses BUMDes menjadi badan hukum. Oleh karena itu, setelah sosialisasi, desa diminta segera menindaklanjuti.
Meski BUMDes menjadi dikenai pajak. Nurcahyo menyampaikan tidak perlu khawatir. Di dalam peraturan juga terdapat keringanan. Pemerintah dalam membuat regulasi sudah memiliki pertimbangan.
“BUMDes menjadi badan hukum memberikan peluang kepastian BUMDes. Yakni dapat lebih leluasa melakukan kerja sama dengan pihak lain,” ujar Nurcahyo.
Nurcahyo sekaligus memberikan catatan harus dibarengi managemen BUMDes yang kuat. Sehingga, BUMDes dapat berjalan maksimal di desa.
Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto menambahkan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja. BUMDes sebagai badan hukum.
“Kita sosialisasikan ke kepala desa dan pengurus BUMDes,” tandas Ahmad. (fij)