INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Buah Jatuh Tak Jauh Dari Akarnya

Sabtu, 16 Desember 2023

Wahyu Riyono SH MM

Sejak Pemilu diselenggarakan di Indonesia tahun 1955 hingga tahun 1999, sistem yang digunakan adalah Proporsional tertutup dimana pemilih hanya mencoblos gambar partai, sehingga keterwakilan di Parlemen sejatinya adalah wakil partai.

Namun sejak Pemilu 2004, mulai diaplikasikan Sistem Pemilu Terbuka dan ada pembagian Daerah Pemilihan (Dapil). Spirit yang dibangun dari sistem ini adalah pemilih bukan hanya mengenal Calegnya, tapi juga adanya spirit mengangkat Caleg yang berakar dari daerah pemilihan tersebut, sehingga kemudian tercipta pemerataan keterwakilan Anggota Legislatif.

Partai politik sebagai pengusung Legislator memiliki fungsi agregasi (menyerap) dan artikulasi (menyalurkan) kepentingan rakyat. Jadi, sudah semestinya dalam Pemilu, Parpol mengusung Caleg yang memiliki “akar” di sebuah dapil untuk kemudian jika terpilih akan menjalankan fungsi agregasi dan artikulasi politik yang “buah”nya jatuh tak jauh dari akarnya.

(Semestinya) Dari Cilongok Untuk Cilongok

Cilongok adalah Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banyumas dengan Proporsi jumlah penduduk Kecamatan Cilongok hampir 8% dari total penduduk Kabupaten Banyumas.

Jika jumlah anggota Legislatif Kabupaten Banyumas adalah 50 kursi maka sudah selayaknya – dalam konsep pemerataan keterwakilan – Kecamatan Cilongok menempatkan 4 orang anggota Legislatif yang berakar dari Kecamatan tersebut.

Kecamatan Cilongok pada dasarnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi Dapil sendiri (satu dapil minimal kuota 3 kursi). Namun selama ini KPUD Banyumas menetapkan Kecamatan Cilongok membentuk dapil yang bergabung dengan Kecamatan lain disekitarnya.

Ironisnya yang terjadi justru selama ini wakil rakyat yang berakar dari Cilongok kurang dari 4 kursi sehingga tidak terjadi pemerataan keterwakilan. Yang implikasinya kemudian “buah” dari anggaran pembangunan daerah kurang bisa dinikmati oleh rakyat Cilongok secara proporsional.

Jadi, tuntutan 4 kursi Legislator dari Cilongok untuk Cilongok sudah semestinya dan wajar. Pemilu 2024 adalah momentumnya. Raih momentum, atau kehilangan kesempatan untuk 5 tahun kedepan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Punya Suara Hampir 100 Ribu, Warga Cilongok Ingin Wakil Rakyat dari Daerahnya Minimal 4 Orang

Selanjutnya

Hasil Survei Roy Morgan, Ganjar Unggul dari Prabowo dan Anies

Selanjutnya

Hasil Survei Roy Morgan, Ganjar Unggul dari Prabowo dan Anies

Mulai Juli 2024, Pemerintah Pindahkan 3.246 ASN ke IKN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com