INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Brigjen Rusdi Hartono: Saya Rasa Akan Ada Tersangka

Rabu, 19 Mei 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Balongan, Jawa Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah perkara naik status penyidikan. “Saya rasa akan ada tersangka karena status perkara sudah naik ke penyidik,” ucap Rusdi, Selasa (18/5).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Rusdi berjanji akan memperbaharui informasi ke penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan.

“Tapi beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya belum dapat update siapa yang jadi tersangka,” ujar Rusdi. Rusdi menyebutkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ditemukan unsur-unsur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan dan kebakaran kilang minyak Balongan.

“Sudah ditemukan kemarin ada unsur-unsur kealpaan, kelalaian di sana sehingga menimbulkan kebakaran, ledakan dan segala macam, menjadi sesuatu pidana,” tuturnya. Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran. Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri. Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan. Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,”. Kilang minyak PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari. Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia. (antara/jpnn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

DPD RI Minta KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Bansos Bernilai Triliunan Rupiah

Selanjutnya

Harga sejumlah kebutuhan pokok di Purwokerto berangsur turun setelah Lebaran

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Tembus Rp164,2 Triliun, Wamenkeu: Masih Terkendali

Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Tembus Rp164,2 Triliun, Wamenkeu: Masih Terkendali

Rabu, 11 Maret 2026

Cerita Pilu Wali Murid di Banyumas: Menu MBG Anak Disebut Hanya Lele Rebus, Tempe Mentah hingga Minuman Asam

Cerita Pilu Wali Murid di Banyumas: Menu MBG Anak Disebut Hanya Lele Rebus, Tempe Mentah hingga Minuman Asam

Rabu, 11 Maret 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Kemenag Luncurkan e-Learning ASN Berintegritas Bersama KPK

Rabu, 11 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Harga sejumlah kebutuhan pokok di Purwokerto berangsur turun setelah Lebaran

Jenazah Wimar Witoelar Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com