EKONOMI– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, buka suara terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga tahun 2025.
Bank pelat merah yang dikenal sebagai bank wong cilik ini mengaku baru mengetahui usulan ini dari pemberitaan media massa, namun siap menjalankan perintah tersebut jika ditetapkan pemerintah.
“BRI mengetahui informasi rencana kebijakan tersebut dari media massa dan apabila rencana perpanjangan restrukturisasi dimaksud telah diterbitkan kebijakannya oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BRI akan patuh dan melaksanakannya,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI Supari dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/7/2024).
Ia mengatakan dalam kerangka program penyelamatan UMKM dari dampak pandemi, maka BRI telah menjalankan program restrukturisasi Covid-19 sejak diterbitkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 dan telah mengakhirinya pada 31 Maret 2024 sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK.03/2022.
“Dalam menjalankan restrukturisasi kredit UMKM terdampak COVID 19, BRI fokus terhadap penyehatan nasabah dan sebagai wujud kehati-hatian,” sambung Supari.
Ia juga mengataakan bahwa selama pandemi, BRI telah menyiapkan pencadangan yang lebih konservatif sesuai PSAK 71 untuk mengantisipasi risiko kedepan. Supari memaparkan, hingga akhir Maret 2024, kualitas kredit BRI masih terjaga dengan non performing loan (NPL) sebesar 3,11% dan sebagai NPL coverage sebesar 214,26%,
“Kedepan, BRI juga berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga, karena dua faktor tersebut menjadi driver utama pertumbuhan kredit UMKM yang menjadi kontributor utama dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ditengah kondisi makro ekonomi yang menantang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, program restrukturisasi itu sudah selesai pada bulan Maret lalu. Program tersebut dicabut seiring dengan keputusan pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan Oktober lalu.
Jokowi meminta program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025 dalam Sidang Kabinet Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini dalam rangka mengurangi pencadangan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR).
Seiring dengan penghentian kebijakan tersebut pada 31 Maret 2024 lalu, industri perbankan mencatat laba Rp 61,87 triliun, hanya naik 2,02% secara tahunan (yoy). Di sisi lain, kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross naik dari 2,25% pada bulan Maret menjadi 2,33% per bulan April.
Usulan ini telah mendapatkan reaksi yang beragam baik dari bankir dan ekonomi. Sebagian besar menyebut kebijakan ini baik untuk membantu pembiayaan UMKM, tetapi sebagian juga mengkhawatirkan terjadinya moral hazard. (Alri Johan)