BANYUMAS – Sebuah pesan teks yang mengabarkan tentang terjadinya tindak perkosaan dan pemerasan tersebar di media sosial. Dalam pesan tersebut, tertulis seorang anak perempuan berumur 7 tahun menjadi korban perkosaan dan pemerasan.
Dalam pesan tersebut disebutkan anak perempuan (korban) tersebut tengah berjalan di Jalan Gerilya dekat Pengadilan Negeri Purwokerto sekira pukul 19.00 yang saat itu hendak ke rumah makan milik saudaranya. Korban lalu dicegat seorang pria bersepeda motor menawarkan untuk diantar. Bukannya diantar, korban justru dbawa ke areal stadion mini.
Di tempat tersebut pelaku memperkosa korban serta uang Rp 50 ribu milik korban dirampas. Anting korban juga tak luput dirampas. Korban lalu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Dalam keadaan mengenaskan dan mengalami pendarahan, korban ditemukan warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Terkait kabar tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkannya.
“Iya benar, itu kejadian Minggu (3/10) malam lalu, kami sudah mendapat laporan,” katanya.
Dijelaskannya, korban merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Hingga saat ink, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ia melanjutkan, dirinya masih terus menggali keterangan dari korban dan orang tuannya.
“Keterangan korban masih berubah-ubah karena kondisinya masih labil. Kalau pengakuan sementara pelaku satu orang. Kami terus melakukan penyelidikan dengan memperdalam cctv di lokasi sekitar,” pungkasnya. (ali)





