BANYUMAS– Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyoroti peluncuran Gerakan Ayah Mengambil Rapor yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu disertai sensitivitas sosial agar tidak menyinggung keluarga tanpa figur ayah.
Menurut Djoko, imbauan yang menekankan peran ayah sebaiknya dibarengi pendekatan advokatif bagi janda dan anak yatim. “Negara harus hadir secara empatik. Jangan sampai semangat penguatan peran ayah justru menyingkirkan realitas janda dan anak yatim yang jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya.
Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kemendukbangga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala BKKBN Wihaji pada 1 Desember 2025. Program tersebut mendorong ayah mengambil rapor anak di akhir semester, mulai jenjang PAUD hingga pendidikan menengah, dengan pelaksanaan perdana Desember 2025. Pemerintah juga menyiapkan dispensasi keterlambatan kerja serta apresiasi melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Djoko menegaskan, tujuan baik kebijakan harus diiringi langkah inklusif. “Perlu ruang kebijakan yang setara bagi ibu tunggal dan wali sah. Advokasi bagi janda dan anak yatim harus dinyatakan tegas agar tidak ada rasa terpinggirkan,” katanya.
Ia berharap implementasi gerakan ini tidak berhenti pada simbolik, melainkan adaptif terhadap keragaman kondisi keluarga Indonesia, menguatkan peran orang tua tanpa meninggalkan kelompok paling rentan. (Angga Saputra)








