BANJARNEGARA – Vaksin menjadi syarat untuk masuk ke objek wisata. Syarat ini tidak bisa ditolerir. Wisatawan yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, objek wisata di Kabupaten Banjarnegara dibuka mulai Jumat (10/9).
Dibukanya kembali objek wisata ini setelah status PPKM Banjarnegara turun menjadi Level 2. Objek wisata yang boleh beroperasi yang memenuhi ketentuan terkait protokol kesehatan.
Namun ada syarat wisatawan harus sudah divaksin. Dia mengatakan, tidak ada toleransi bagi wisatawan yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin.
“Yang kami lakukan diskresinya hanya kalau tidak menggunakan aplikasi ya menunjukkan fotocopyan kartu vaksin atau foto di HP. Kemudian kita kroscek dengan KTP yang bersangkutan. Diskresinya hanya itu,” tandasnya, Kamis (9/9).
Agung meminta dengan dibukanya kembali objek wista dibuka, tidak terjadi euforia. Pengelola wajib memastikan protokol kesehatan ketat diterapkan di objek wisata.
Selain persyaratan vaksin, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh objek wisata di Kabupaten Banjarnegara.
Dia menjelaskan Candi Arjuna kapasitas normal 800 wisatawan. “25 persennya berarti 200. Kawah Sikidang kapasitas normalnya 2.500 orang dalam satu waktu, 25 persennya berarti 625 orang,” terangnya.
Selain itu, lama kunjungan juga dibatasi 90 menit. “Pembatasan kapasitas 25 persen dalam satu waktu yatu 90 menit. Jadi bukan dalam satu hari,” lanjutnya.(drn)