PURWOKERTO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas resmi membebaskan 27 gerai Indomaret dari pungutan parkir. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang Penataan Sistem Perparkiran di Kabupaten Banyumas.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menjelaskan bahwa pembebasan parkir ini akan berlaku secara bertahap. Saat ini, sebanyak 27 gerai telah resmi dibebaskan dari juru parkir, sementara sisanya ditargetkan rampung pada 1 April 2026.
“Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” ujar Fadhil, Jumat (6/3/2026).
Fadhil menyebut, pihaknya masih menyesuaikan kontrak dengan koordinator parkir di sejumlah titik. Pasalnya, koordinator disebut telah membayar biaya retribusi di muka untuk tiga bulan hingga Maret 2026.
“Karena koordinator sudah bayar di muka tiga bulan sampai Maret, jadi perlu ada penyesuaian nominal kontrak,” jelasnya.
Adapun 27 gerai yang sudah dipastikan bebas parkir tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Purwokerto, Sokaraja, Ajibarang, Jatilawang, Kemranjen, Sumpiuh, hingga Wangon. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan kepastian layanan parkir sekaligus meningkatkan kenyamanan konsumen di kawasan ritel modern.
Total terdapat 60 gerai Indomaret yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dishub Banyumas juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila masih ditemukan praktik penarikan parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area parkir gratis. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelanggan, tetapi juga mendorong transparansi pengelolaan retribusi parkir dan menata ulang peran juru parkir agar sesuai ketentuan.
Berikut daftar 27 gerai Indomaret yang telah dibebaskan dari pungutan parkir:
1. Sutoyo – Purwokerto Barat
2. Jensud No. 753 – Purwokerto Selatan
3. RA. Wiryaatmaja – Purwokerto Barat
4. Purwokerto Baru – Purwokerto Utara
5. Jatisari No. 45 – Purwokerto Utara
6. Riyanto No. 92 – Purwokerto Utara
7. Purwokerto 2 – Baturaden
8. Pramuka – Banyumas
9. Raya Rempoh – Baturaden
10. Ajibarang – Ajibarang
11. Jatilawang – Jatilawang
12. Tinggarjaya Jatilawang – Jatilawang
13. Gatsu No. 5 Kalibagor – Kalibagor
14. Kertawibawa – Karanglewas
15. Alas Malang – Kemranjen
16. Kecila Kemranjen – Kemranjen
17. Perintis Kemerdekaan 16 – Purwokerto Selatan
18. Karangrau – Sokaraja
19. Sokaraja 2 – Sokaraja
20. Dr. Gumbreg – Sokaraja
21. Suparjo Rustam No. 08 – Purwokerto Selatan
22. Sumpiuh No. 56 – Sumpiuh
23. Perumnas No. 72 – Purwokerto Selatan
24. Veteran – Purwokerto Barat
25. Kelapa Gading – Wangon
26. Raya Simpang Tiga Klapa Gading – Wangon
27. Raya Selatan Ranjingan – Wangon
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dishub resmi mengumumkan kebijakan pembebasan juru parkir di seluruh toko ritel Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas mulai Maret 2026.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola pengelolaan parkir di sejumlah titik ritel modern yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat terkait praktik pungutan parkir. (Angga Saputra)









