INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid di Banyumas Selesai, Kejaksaan: Hanya 2 Tersangka, Segera Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 4 Mei 2021

PURWOKERTO – Berkas dakwaan kasus dugaan korupsi Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemberdayaan Masyarakat terdampak Covid-19 dari Kemensos untuk wilayah Banyumas sudah diselesaikan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani saat dihubungi radarbanyumas.co.id.

“Berkas dakwaan sudah selesai (P21). Nanti disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, jaksa hanya menetapkan dua tersangka. Yakni AM (20) dan MT (37), pengelola unit bisnis budidaya buah Melon ‘Green Melon’ di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.

“Kami belum bisa mengungkap keterlibatan pihak lain, karena keterangan dari dua tersangka ini tidak ada yang bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sehingga untuk perkara ini, pihaknya fokus untuk segera membawa ke persidangan.

Ia melanjutkan, jika bulan Juni mendatang kasus sudah bisa disidangkan.

Namun, saat masuk persidangan, ia sendiri sudah tidak terlibat lagi dalam penanganan kasus ini. Hal kni karena SK perpindahaan dirinya ke Kejati, Jawa Tengah sudah turun.

“Pekan depan ini sudah harus aktif di Kejati di bidang perdata,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini dua tersangka tersebut statusnya tidak ditahan. Namun setiap minggu wajib lapor dua kali. Selama menjalani wajib lapor, keduanya juga tertib dan kooperatif.

“Saat dilimpahkan ke JPU nanti terus ada perubahan mau ditahan atau tidak, itu kewenanganan pihak JPU. Karena kondisinya masih pandemi Covid-19, kalau ditahan juga butuh prosedur yang beda,” katanya.

Dalam perkara ini, selain menetapkan dua tersangka, Kejari Purwokerto telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya menyita uang dari dua tersangka, sekitar Rp 600 juta (dua kali sitaan). Sejumlah buku rekening tabungan dari beberapa kelompok penerima manfaat, perangkat komputer dan berkas dokumen lain.

Program JPS Pemberdayaan Masyarakat terdampak Covid-19 dari Kemensos yang dikucurkan untuk wilayah Banyumas tahun 2019-2020, sekitar Rp 2,120 miliar. Program ini disalurkan untuk 48 kelompok penerima manfaat, tersebar di 27 kecamatan. Namun saat pemanfaaatnya, usai dicairkan, dananya dihimpun menjadi satu oleh dua tersangka, untuk dikelola menjadi usaha bisnis bersama. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pantau Kedatangan Pemudik, Posko PPKM Mikro Desa di Purbalingga Diaktifkan

Selanjutnya

Pentingnya Transformasi Digital Untuk UKM Beradaptasi

Selanjutnya

Pentingnya Transformasi Digital Untuk UKM Beradaptasi

Konsumsi Masyarakat Naik 17 Persen Selama Periode Ramadan 2021

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com