FOKUS– Dalam beberapa hari ini publik di Banyumas dibuat penasaran dengan adanya isu akan muncul calon baru dalam perhelatan Pilkada Banyumas 2024. Baru adanya satu Paslon Bupati dan wakil Bupati yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Banyumas yakni Sadewo-Lintarti, menjadikan spekulasi yang berkembang akan terjadi kotak kosong dalam Pilkada Banyumas.
Spekulasi itu sangat mendasar mengingat Paslon Sadewo-lintarti mendaftarkan diri ke KPU Banyumas dengan 12 partai pengusul dengan prosentase perolehan suara 98, 19 persen suara. Sedangkan Parpol non parlemen yang tersisa yang belum tergabung dalam koalisi partai pengusul atau pendukung hanya memiliki 1,81 persen suara.
Terkait adanya isu akan muncul Paslon baru penantang Sadewo-Lintarti, maka skenario yang memungkinkan untuk itu adalah adanya Parpol pengusung pasangan tersebut yang mengalihkan dukungan.
Adapun dukungan yang harus dikantongi minimal adalah 6,5 persen untuk siapapun Paslon yang akan mendaftarkan diri dimana masih ada kesempatan waktu hingga 4 September nantinya.
Nah, dua hari menjelang penutupan pendaftaran di KPU Banyumas, beredar video yang diunggah melalui platform media sosial tiktok @ibnuasadudin72 dengan judul caption AJAIB MENANG (Anto Jamil – Ibnu) untuk Banyumas 2024-2029. Dalam video tersebut terlihat antara Anto Jamil dan Ibnu Asadudin bergandengan tangan komando.
Kemudian ada wawancara dari seseorang yang menanyakan kepada Anto Jamil dan Ibnu apakah mereka serius untuk maju dalam Pilkada yang dijawab oleh keduanya. Dalam jawabannya, Ibnu mengatakan mereka harus digdaya
“Kita itu harus digdaya, siap dipanggil negara kapan saja tanpa harus kehilangan jati diri ke-Nahdliyyin-an kita, harus siap,” kata Ibnu.
Anto Jamil kemudian menimpali, “Jati diri kita Banyumas Sejahtera,”.
Sosok kedua tokoh ini memang sangat familiar bagi kalangan NU di wilayah Kabupaten Banyumas. Diketahui, Anto Jamil merupakan seorang pengusaha batik kelahiran Sokaraja yang juga aktif dalam kepengurusan NU. Sedangkan Dr H Ibnu Asadudin SAg MPd, saat ini memiliki jabatan sebagai Kepala Kemenag Banyumas.
Ketika dikonfirmasi terkait beredarnya video tersebut, Ibnu menyatakan masih menunggu momentum yang tepat. Terkait apakah syarat utama untuk bisa mendaftar harus ada dukungan dari Parpol dengan minimal perolehan 6,5 persen suara dalam Pemilu dia menjawab singkat.
“Sudah di tangan, tinggal klik,” ungkapnya melalui chat WhatsApp.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mulai 2 hingga 4 September 2024.
Keputusan ini diambil karena hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, yaitu Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Sehari setelah penutupan masa pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, KPU Banyumas segera melakukan Sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024, pada Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU, Rofingatun Khasanah mengatakan, sosialisasi itu terkait dengan masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas untuk Pilkada Banyumas 2024, dikarenakan hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar selama periode pendaftaran sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024.
Perpanjangan penerimaan pendaftaraan tersebut, mengacu pada aturan pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan bupati dan wakil bupati dan pasal 135 PKPU nomer 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan, yang berbunyi :
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
Rofingatun menerangkan, di ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12, disebutkan jika parpol merekomendasikan dua paslon, maka KPU akan melakukan klarifikasi dulu ke DPP partai yang bersangkutan, memastikan paslon mana yang mendapat rekomendasi dukungan pengusulan.
“Kondisi objektif di Banyumas, jika mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 (b), dimana parpol atau gabungan parpol kurang dari 6,5 persen suara sah di pemilu 2024 dapat mencalonkan paslon baru, asalkan dari partai koalisi besar ada yang mendukung paslon baru itu,” terang Ofi.
Pasangan Sadewo-Lintarti yang diusulkan 12 partai meraih jumlah suara kebih dari 1 juta suara sah. Sedangkan sisa partai non parlemen (enam partai), jumlah suara sah sekitar 19 ribu atau 1,8 persen.
“Jadi masih terbuka kemungkinan jika ada parpol berpindah dukungan ke paslon yang baru, jika didaftarkan. Misalnya ada seperti ini, ya nanti kami verifikasi dulu ke DPP partainya melalui KPU RI, dan jika benar, nanti juga akan dicabut dukungan ke paslon pertama,” terangnya. (Angga Saputra)

