INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Berawal Kenalan di Medsos, Gadis Bawah Umur Jadi Korban Perkosaan

Rabu, 27 Oktober 2021

BANYUMAS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap WTO (27) seorang pria warga Kecamatan Patikraja. Ia ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap WN (13) gadis warga Kecamatan Kembaran.

Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Minggu (24/10) di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Patikraja.

Berry menyampaikan, awalnya pelaku WTO berkenalan dengan korban WN melalui media sosial sekitar 3 bulan lalu. Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan jalan. Saat jalan-jalan, korban diajak minum-minuman keras jenis anggur.

Usai minum-minuman keras, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang. Namun bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke rumah saudaranya yang tengah sepi di Kecamatan Patikraja. Korban lalu dimasukkan ke kamar oleh pelaku.

Saat korban tertidur karena pengaruh minuman keras, pelaku memperkosa korban hingga korban terbangun. persetubuhan sehingga korban terbangun.

Saat korban terbangun, pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab.

“Pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun,” kata Berry.

Kemudian pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00, pelaku kembali memperkosa korban. Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00.

Sampai di rumah, orang tua korban merasa curiga sehingga menanyai korban apa yang terjadi kepada korban. Korban akhirnya mengakui apa yang dialaminya. Merasa tak terima, ayah korban UT (47) melapor pada polisi. Berbekal keterangan korban dan ayahnya, polisi meringkus pelaku di rumahnya.

“Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Berry. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Renovasi Alun-alun Purwokerto Selesai 15 November, DLH: Progres Sekarang 80 Persen

Selanjutnya

Belum Begitu Penting, Car Free Day di Alun-alun Purwokerto Ditunda

Selanjutnya

Belum Begitu Penting, Car Free Day di Alun-alun Purwokerto Ditunda

Oknum Pemeras Kades di Banyumas Divonis Empat Tahun Penjara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com