![]()
Banyumas, indiebanyumas.com – Pemeriksaan tahap kedua kasus dugaan penyelewengan proses pengadaan bahan pangan dalam program Bansos Sembako di Banyumas oleh aparat penegak hukum, memanggil seluruh elemen yang terlibat di dalam prose Bansos Sembako di Banyumas. Namun, sejak dimulainya jadwal pemeriksaan dari awal pekan hingga hari ini, Jumat (27/8/2021), tidak tampak anggota wakil rakyat yang mendatangi kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes) Banyumas di Jalan Pemuda Purwokerto.
Dalam kasus yang oleh elemen masyarakat dinamai ‘Bansosgate Banyumas’, selain para supplier selaku penyedia bahan pangan Bansos Sembako, aparat penegak hukum juga memeriksa tiga pejabat eselon dari Dinsospermandes. Selain mereka, tiga anggota wakil rakyat dari Komisi 3 DPRD Banyumas juga ikut diperiksa.
Baik keduanya, belum bisa dipastikan apakah dalam pemeriksaan itu dilatarbelakangi adanya persoalan yang membawa mereka ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan karena sampai sekarang pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Rumor yang berkembang, para pejabat Negara itu dikaitkan dengan dugaan adanya gratifikasi dari supplier kepada wakil rakyat. Adapun para pejabat dikabarkan telah melakukan tindakan di luar kewenangan dalam bentuk melakukan pengkondisian distribusi serta penentuan dalam memilih supplier.
“Untuk undangan kepada anggota dewan memang belum ada, jadi ya tidak ada kehadiran. Kalau soal rumor yang berkembang semua itu belum jelas, rumor yang berkembang memang demikian, tapi saya sebagai kepala dinas saat ini dan menjadi tuan rumah yang ketempatan sebagai tempat untuk pemeriksaan dari tahap pertama dan kedua ini memang belum tahu secara resmi dari pihak berwenang,” kata Kepala Dinsospermandes Banyumas, Ir Widarso MM.
Dalam tahap pertama pemeriksaan yang digelar Mei lalu, dua orang wakil rakyat juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka disebut-sebut merupakan anggota Komisi III (Bidang Kesehatan, Pendidikan dan kesejahteraan rakyat). Belakangan, ternyata tidak hanya dua anggota dewan, tetapi ada 4 anggota dewan yang dikabarkan ikut dalam pemeriksaan tersebut. Sayangnya, kepastian soal keterlibatan dalam proses yang diduga terjadi penyelewengan dalam distribusi Bansos Sembako di Banyumas belum disampaikan ke publik. Hanya satu rumor yang selama ini menjadi pergunjingan masyarakat yaitu adanya indikasi kuat telah terjadi gratifikasi yang dilakukan oleh supplier kepada para wakil rakyat tersebut.
Dalam pelaksanaan penyaluran program Bansos Sembako ini, lembaga legislatif memang sebagaiman tugas dan fungsinya ikut serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling). Namun masih belum jelas juga kenapa ada dua anggota wakil rakyat di Komisi III yang memang sesuai bidangnya, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan Polda Jateng.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setyawan menyatakan, adanya pemanggilan kedua anggota DPRD Banyumas dari komisi terkait dalam proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik tidak lebih hanya dimintai keterangan sebagai bagian dari lembaga yang selama ini ikut melakuka pengawasan dalam distribusi Bansos Sembako.
“Sebagai lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan program pemerintah, maka ketika terjadi adanya aduan kepada pihak aparat hukum, maka wajar saja jika ikut dipanggil,” kata dr Budhy kepada indiebanyumas.id melalui saluran suara lewat fitur pada aplikasi whatsapp saat itu.
Dikatakan dia, sejak Bansos Sembako digulirkan pemerintah melalui Kemensos, DPRD Banyumas seringkali menerima aduan dari masyarakat baik mengenai persoalan kualitas maupun kuantitas barang yang diterima.
“Karena itulah, menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat maka sudah seharusnya anggota dewan menindaklanjuti dalam pengawasan distribusinya,” kata Ketua DPC PDIP Perjuangan Banyumas ini.
Penulis
Angga Saputra






