INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bejat, Pria asal Sumpiuh Gauli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Kamis, 5 Agustus 2021

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda yang diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun, Kamis (5/8/2021). Mirisnya, gadis tersebut saat ini dalam keadaan hamil, hasil perbuatan bejat pelaku.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus yang menjerat tersangka TG (31), warga Desa Kradenan Kecamatan Sumpiuh bermula, pada bulan Desember 2020 lalu. Di sebuah rumah di desa tersebut, korban yakni AN (16), warga Kecamatan Tambak sedang berada satu rumah dengan TG.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Awalnya TG ini meminta korban untuk membuatkan kopi, kemudian menuruh korban untuk masuk tiduran dan TG kemudian melakukan aksinya terhadap korban,” ujar Kasat.

Dalam aksi bejatnya, TG meyakinkan korban untuk mau berhubungan intim dengannya dengan mengaku akan menuruti semua keinginan korban. Namun, ternyata aksi bejat TG berhasil diketahui oleh orangtua dari AN.

Dimana sebelumnya ADM (37) yang merupakan keluarga AN cekcok dengan keluarga lainnya, karena dipersoalkan tengah mengandung hasil hubungan dengan TG.

Mendengar cekcok tersebut, AN kemudian mengaku bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG dan dalam keadaan mengandung. Terkejut dengan pengakuan AN, kemudian pihak keluarga melaporkannya ke Polresta Banyumas.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Kebasen. Pelaku diamankan beserta barang bukti,” kata dia.

Atas perbuatannya, TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga Turun

Selanjutnya

Cemburu Istri Digoda, Seorang Pria Memukul Tetangga Menggunakan Vapor Hingga Tak Sadarkan Diri

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Jangan Coba-Coba! Satnarkoba Banyumas Ungkap Bahaya Narkoba dari Fisik hingga Bui

Jangan Coba-Coba! Satnarkoba Banyumas Ungkap Bahaya Narkoba dari Fisik hingga Bui

Senin, 23 Februari 2026

Warga Adukan Polemik Perumahan Sapphire Mansion ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Tak Gentar Lawan Mafia Tanah, Konsumen Saphire Mansion: Keadilan Harus Ditegakkan!

Senin, 23 Februari 2026

Ngaku Dokter Forensik, Gasak Mobil Kenalan Tinder: Resmob Banyumas Ringkus “Moza” Kurang dari 24 Jam

Ngaku Dokter Forensik, Gasak Mobil Kenalan Tinder: Resmob Banyumas Ringkus “Moza” Kurang dari 24 Jam

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Cemburu Istri Digoda, Seorang Pria Memukul Tetangga Menggunakan Vapor Hingga Tak Sadarkan Diri

Dinkes Banyumas klaim asus penularan COVID-19 cenderung menurun

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com