INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bejat! Perkosa Anak di Bawah Umur, Sopir Banyumas Ini Ancam Bunuh Korban

Rabu, 19 Januari 2022

 

Banyumas – Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Saat melakukan perbuatannya, tersangka JJ (30) tidak segan mengancam akan membunuh korban.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Pelaku merupakan supir travel yang biasa ditumpangi pelapor (orangtua korban),” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry Kompol Berry, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Berry mengatakan JJ adalah sopir travel di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Perbuatan keji JJ terjadi pada pada Juli 2021 di sebuah hotel di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. JJ mengulang perbuatannya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Modusnya tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Cipendok Kecamatan Cilongok, Banyumas. Sesampainya di Cipendok, tersangka membelokkan motornya ke salah satu hotel,” ujar Berry.

“Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban, ‘diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini’. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah”, jelas Berry.

Berry mengatakan peristiwa itu baru terbongkar setelah orang tua korban, menemukan alat uji kehamilan (test pack) di kamar anaknya.

“Akhirnya korban berani cerita. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke unit PPA Satreskrim. Setelah lengkap hasil penyelidikannya, pelaku ditangkap kemarin (18/1) pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Berbekal laporan dan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi menangkap JJ beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. JJ dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Berry.

(dil/sip)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polres Banjarnegara Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia

Selanjutnya

Operasi Pasar Minyak Goreng di Banjarnegara, Pembelian Dibatasi 2 Liter

TERBARU

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Kamis, 26 Maret 2026

KKN HUTAN KITA

TEMAN MASA KECIL

Kamis, 26 Maret 2026

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Sabtu, 7 Maret 2026

Selanjutnya

Operasi Pasar Minyak Goreng di Banjarnegara, Pembelian Dibatasi 2 Liter

Apes! Pencuri 4 Tabung Elpiji di Cilacap Dibekuk Warga, Ditangkap saat Kembali ke Lokasi Ambil Motor

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com