INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Begini Aturan Pelaksanaan Peringatan HUT RI Ke-76 di Cilacap, Warga Dihimbau Tidak Gelar Perlombaan

Selasa, 10 Agustus 2021

Cilacap – Sama seperti tahun sebelumnya, Peringatan HUT RI ke-76 tanggal 17 Agustus 2021 di Cilacap akan digelar secara sederhana. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti aneka perlombaan dan kegiatan sejenisnya yang mengundang kerumunan untuk ditiadakan.

Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf menghimbau kepada masyarakat untuk memperingati HUT RI ke-76 secara sederhana yakni digelar secara virtual. Adapun peringatan yang sifatnya mengundang kerumunan untuk ditiadakan. Sebab masih dalam suasana pandemi, serta untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kalau tasyakuran di rumah masing-masing saja, kita juga tidak mengadakan, perlombaan belum boleh, lomba di rumah saja sama keluaga,” ujar Sekda, Selasa (10/08/2021).

Meski demikian, Pemkab Cilacap tetap menggelar kegiatan secara terbatas bersama Forkopimda saja, meliputi upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih di halaman Pendapa Wijaya Kusuma serta perenungan suci.

“Kita jam 07.00 WIB pengibaran bendera di Pendapa dengan Forkopimda, kemudian jam 09.30 WIB di Ruang Prasanda, secara virtual mengikuti dari Istana Negara,” ujarnya.

Sekda menambahkan, bahwa sebelumnya ia telah membuat edaran tekait dengan peringatan HUT RI di Cilacap mulai dari wilayah kecamatan, desa hingga RT. Agar ikut memeriahkan suasana kemerdekaan dengan pemasangan umbul-umbul dan bendera.

“Sudah diedarkan kepada masyarakat, termasuk pemasangan umbul-umbul sejak 1 Juli dan 1 Agustus memasang bendera merah putih sampai 31 Agustus 2021,” ujarnya.

Seperti diketahui, Peringatan HUT RI di Cilacap sebelum masa pandemi Covid-19, dimeriahkan dengan beragam kegiatan mulai dari aneka perlombaan hingga panggung hiburan artis. Karena masih dalam situasi Covid dan Cilacap masuk dalam PPKM Level 3, maka kegiatan yang mengundang kerumunan sementara ditiadakan atau ditunda hingga situasi pandemi mereda.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kejar Target Herd Immunity, ODGJ Disuntik Vaksin

Selanjutnya

Di Adipala Cilacap Masih Ditemukan Warga Tidak Pakai Masker

TERBARU

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

Menkeu Purbaya Temui GAIKINDO, Ini Strategi Percepat Mobil Listrik di RI

Menkeu Purbaya Temui GAIKINDO, Ini Strategi Percepat Mobil Listrik di RI

Sabtu, 11 April 2026

Lanal Cilacap Gandeng Pusteral Dorong Konsumsi Ikan dan Bangkitkan UMKM Pesisir

Lanal Cilacap Gandeng Pusteral Dorong Konsumsi Ikan dan Bangkitkan UMKM Pesisir

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Di Adipala Cilacap Masih Ditemukan Warga Tidak Pakai Masker

Unik, Pekerja Seni di Banyumas Divaksin Pakai Kostum Karnaval karena Rindu Karnaval

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com