FOKUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mencatat terdapat ribuan APK yang melanggar aturan pemasangan menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada yang dijadwalkan pada 23 November 2024 mendatang.
Terkait hal itu, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Banyumas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, yang mana hingga hari ini masih terpasang.
Adapun APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Banyumas.
Bawaslu Banyumas menyebutkan APK tersebut terdiri dari reklame, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSos MSos menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selanjutnya setelah saran perbaikan, antara Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banyumas telah melakukan rapat koordinasi.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari saran dan perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU, dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Banyumas,” jelas Yon usai menjadi narasumber dalam agenda Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Sabtu (15/11/2024) di Hotel Surya Yudha Purwokerto.
Menurut Yon, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Banyumas kepada KPU Banyumas sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berisi tentang berbagai aturan main mengenai kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari, dari 25 September – 23 November 2024.
Beberapa hal yang diatur seperti pihak yang melaksanakan kampanye, tim kampanye, hingga materi kampanye. (Angga Saputra)