INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bawaslu Putuskan Zulhas Melakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Kamis, 29 Februari 2024

POLITIK, indiebanyumas.com– Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai pihak terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Menteri perdagangan (Mendag) itu dinilai telah melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan kepada Zulhas sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, diantaranya; tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari Presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai bahwa pemberian cuti bagi menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak menganggu fungsi-fungsi pemerintahan.

Sehingga, dapat dipahami batasan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu yang hanya diberikan satu kali dalam seminggu.

“Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

“Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023,” tutur dia.

Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11,15,16,17,22,23,24,29,30 dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5,6,7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.

“Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada hari Selasa, 23 Januari 2024 di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,”ujarnya.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam pasal 281 ayat (1) dan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu,” tegas Totok.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mei Andriyani, S.I.Kom Memastikan Diri Lolos Parlemen Kabupaten Cilacap

Selanjutnya

MANUSKRIP ATLANTIS

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

Jumat, 13 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

MANUSKRIP ATLANTIS

Belum Ramadhan, Harga Beras Masih Terus Naik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com