Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas serentak melaksanakan penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang tersebar di wilayah Kota Purwokerto hingga perdesaan, Kamis 16 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabaupaten Banyumas, Imam Arif menejelaskan, gerakan serentak penertiban alat peragaa kampanye melibatkan Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa yang bersinergi dengan Satpol PP Banyumas.
“Gerakan secara serentak sampai tingkat desa, karena dari laporan kami sampai tingkat desa terdapat ribuan alat peraga kampanye,” katanya kepada wartawan.
Sebelum penertiban ini, sambung dia, sebenarnya Bawaslu Banyumas telah memberikan imbauan kepada calon legeslatif untuk menertibkan alat peraga kampanye sendiri, namun imbauan tersebut diabaikan hingga akhirnya Bawaslu melakukan tindakan penertiban.
Arif menjelaskan, alat peraga kampanye yang ditertibkan karena memenuhi unsur coblos nomor urut, simbol atau gambar paku serta ajakan untuk memilih.
Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dipasang di area yang dilarang seperti fasilitas pemerintahan, pohon, tempat pendidikan, tiang listrik, kesehatan dan tempat ibadah.
“Selama alat peraga hanya berisi sosialisasi tanpa ada tuga unsur tersebut dan dipasang dilokasi yang tidak dilarang maka masih dibiarkan saja,” kata Arif.
Selain melaksanakan gerakan serentak pada Kamis (16/11), kata Arif, Bawaslu Banyumas akan kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah Banyumas karena jumlahnya sangat banyak.
“Selain hari ini, kami sebenarnya masih ada dua gelombang lagi (penertiban alat peraga kampanye),” katanya menjelaskan.