INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bawaslu Banyumas Anggap Peran Jurnalis Penting di Pilkada 2024

Bawaslu Banyumas Anggap Peran Jurnalis Penting di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah saat membuka kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Sabtu (16/11/2024). (Foto : Bawaslu)

Senin, 18 November 2024

FOKUS- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Sabtu (16/11/2024). Acara ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah.

Dalam sambutannya, Rani menyampaikan jurnalis dan wartawan diharapkan dapat mempublikasikan keseluruhan informasi mengenai Pilkada kepada masyarakat demi mewujudkan Pemilihan yang berintegritas.

“Kurang lebih 12 hari lagi kemudian menuju di tanggal 24 sampai 26 dan kita harus bisa mengantisipasi bersama yaitu salah satunya dengan kegiatan sosialisasi seperti ini, peran media jurnalis dan wartawan sangat penting, dan kami bergantung dengan kerja publikasi untuk bisa menginformasikan kepada masyarakat,” ungkap Rani.

Acara dilanjut dengan pemaparan materi dari Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono. Saat paparan, Yon lebih banyak menyoroti masalah kompleksitas regulasi dalam tahapan kampanye yang banyak terjadi perubahan.

“Tindak pidana Pilkada dan regulasi tahapan kampanye itu paling rumit karena regulasi yang memiliki banyak perubahan dan hanya sedikit saja yang ditambahkan, bahkan sudah tidak berlaku lagi. Karena regulasinya itu sering dan paling banyak perubahan dibandingkan Pemilu kemarin,” tutur Yon Daryono

Selain itu Yon juga menyoroti terkait peran pengawas partisipatif yang ada di Kecamatan dan Desa. Yon juga mengungkapkan bahwa dalam regulasi Pilkada tidak ada pilihan ‘kolom kosong’. Meskipun sering dianggap sebagai lawan dari pasangan calon yang ada, namun secara hukum tidak ada definisi yang jelas mengenai kolom kosong.

Dalam kesempatan itu pula, Yon juga menyampaikan terkait masih banyaknya ribuan Alat Peraga Kampanye atau APK yang terpasang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Banyumas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, dan hingga hari ini masih terpasang,” kata Yon saat itu.

Adapun APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Banyumas.

Bawaslu Banyumas menyebutkan APK tersebut terdiri dari reklame, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Kembali Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Daerah Tertib Ukur

Selanjutnya

Samakan Persepsi dan Mitigasi Terkait Hitung Pungut Suara, KPU Banyumas Gelar Rakor Terpadu Bersama Bawaslu

Selanjutnya
Samakan Persepsi dan Mitigasi Terkait Hitung Pungut Suara, KPU Banyumas Gelar Rakor Terpadu Bersama Bawaslu

Samakan Persepsi dan Mitigasi Terkait Hitung Pungut Suara, KPU Banyumas Gelar Rakor Terpadu Bersama Bawaslu

Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Banyumas Ditetapkan 1.390.832 Jiwa

Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Banyumas Sosialisasi TPS Lokasi Khusus

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com