INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Baru Dua Jam Bebas, Harus Masuk Bui Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Aborsi

Jumat, 30 April 2021


PURBALINGGA – Rinah Supriyono (49), hanya bisa merasakan kebebasan selama dua jam. Tersangka kasus dugaan aborsi ini harus kembali masuk penjara, karena Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memilih mengajukan dakwaan baru dalam kasus yang menjeratnya.

Diketahui, Rinah, warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang. Meski baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Purbalingga karena memenangkan putusan sela kasusnya, Kamis (29/4).

“Sebenarnya hakim dari PN Purbalingga sudah membebaskan klien kami. Karena dari hasil putusan sela keberatan kami diterima majelis hakim. Sehingga surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum,” jelas penasehat hukum terdakwa Rinah, Ananto Widagdo kepada Radarmas, Kamis (29/4).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Namun, tim jaksa mengajukan dakwaan baru ke PN Purbalingga. “Sehingga klien kami harus kembali masuk Rutan, untuk menjalani proses persidangan baru. Rencananya sidang perdana dakwaan baru ini akan dilaksanakan 6 Mei mendatang,” lanjutnya.

Hal itu membuat tim penasehat hukum kecewa. Sebab, ada kesan kasus ini dipaksakan untuk kembali masuk ke meja hijau. “Sejak awal kasus ini sudah aneh. Kami akan mempelajari kembali surat dakwaan yang baru. Kami akan meperjuangkan keadilan klien kami dalam kasus ini,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Terkait kasus itu, tim penasehat hukum juga sudah melakukan sejumlah langkah hukum. Diantaranya mengajukan pra peradilan penetapan tersangka, namun pra peradilan yang diajukan tidak diterima.

Tim penasehat hukum menemukan sejumlah kejanggalan dan kasusnya terkesan dipaksakan untuk masuk ke persidangan.

Terbaru, tim penasehat hukum juga menyurati Presiden RI Joko Widodo, untuk meminta keadilan terhadap kasus yang dialami kliennya.

“Surat sudah kami kirimkan melalui Bupati Purbalingga. Tadi pagi (Kamis, red) kami sudah menemui bagian hukum dan HAM Setda Purbalingga untuk menyerahkan surat tersebut,” jelasnya. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rencana Bupati Kebumen Kembangkan Perkebunan hingga Kawasan Industri

Selanjutnya

Polresta Banyumas Lakukan Penyekatan, 201 Kendaraan Diketahui Mudik ke Banyumas

TERBARU

Resmi! Trans Banyumas Kini Terintegrasi dengan Stasiun Purwokerto, Mulai Operasi Besok

Resmi! Trans Banyumas Kini Terintegrasi dengan Stasiun Purwokerto, Mulai Operasi Besok

Jumat, 27 Maret 2026

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Kamis, 26 Maret 2026

KKN HUTAN KITA

TEMAN MASA KECIL

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Polresta Banyumas Lakukan Penyekatan, 201 Kendaraan Diketahui Mudik ke Banyumas

BPBD Banjarnegara bersihkan jalan dari lumpur sisa erupsi Kawah Sileri

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com