INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polres Purbalingga

Selasa, 6 Juli 2021

Purbalingga – Narkotika golongan II jenis Sabu seberat 13,19 gram dimusnahkan oleh Polres Purbalingga, Selasa (06/07/2021). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah di mapolres. Serta dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Fadli, dan Penasehat Hukum Tersangka Senentyo.

Kompol Sopanah, menyampaikan sabu tersebut merupakan sitaan dari tersangka berinisial AYA (42) warga Jember, Jawa Timur. Tersangka ditangkap petugas pada Senin (24/5/2021) yang lalu di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dari jumlah total 13,19 gram sabu tersebut kita sisihkan seberat 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara,” katanya, Senin (06/07/2021) siang.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember berisi air. Kemudian dilarutkan selanjutnya dibuang di saluran tempat pembuangan hingga tidak bisa digunakan lagi.

Sopanah menjelaskan, dalam kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Berita acara ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka dan Tersangka.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PPKM Darurat, Area Publik di Banyumas Menjadi Sasaran Sterilisasi

Selanjutnya

Banyumas pertimbangkan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Banyumas pertimbangkan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984

Andif Tenggelam Saat Mandi Di Sungai Gintung

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com