Purbalingga – Narkotika golongan II jenis Sabu seberat 13,19 gram dimusnahkan oleh Polres Purbalingga, Selasa (06/07/2021). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah di mapolres. Serta dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Fadli, dan Penasehat Hukum Tersangka Senentyo.
Kompol Sopanah, menyampaikan sabu tersebut merupakan sitaan dari tersangka berinisial AYA (42) warga Jember, Jawa Timur. Tersangka ditangkap petugas pada Senin (24/5/2021) yang lalu di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah.
“Dari jumlah total 13,19 gram sabu tersebut kita sisihkan seberat 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara,” katanya, Senin (06/07/2021) siang.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember berisi air. Kemudian dilarutkan selanjutnya dibuang di saluran tempat pembuangan hingga tidak bisa digunakan lagi.
Sopanah menjelaskan, dalam kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Berita acara ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka dan Tersangka.







