Banyumas, indiebanyumas.com – Tingginya angka penderita thalassemia di Banyumas membuat Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan.
Thalassemia adalah sebuah kelainan darah bawaan yang ditandai oleh kurangnya jumlah protein pembawa oksigen (hemoglobin) dan sel darah merah dalam tubuh yang tidak berfungsi secara normal.
Dikutip dari laman halodoc.com, Thalassemia merupakan penyakit keturunan dimana faktor resiko utama maslah kesehatan ini adalah mutasi genetik yang diwariskan dalam keluarga. Seseorang dapat mengidap Thalassemia apabila salah satu atau kedua orangtuanya memiliki riwayat penyakit ini.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas menyebutkan, setidaknya ada 273 orang penyandang Thalassemia berikut ring satunya.
Pembuatan peraturan untuk mewajibkan pasangan sesama penderita Thalassemia minor untuk melakukan pemeriksaan merupakan salah satu cara efektif untuk mencegah bertambahnya penderita Thalassemia di Banyumas.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Keswa Dinkes Kabupaten Banyumas, Jasun SKep MM mengatakan, Perbup yang mengatur calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya Thalassemia masih terus berproses.
Dirinya menjelaskan, tidak ada larangan untuk sesama penderita Thalassemia minor untuk menikah namun sebisa mungkin pasangan penderita Thalassemia minor menghindari untuk memiliki keturunan.
“Kalau memiliki keturunan kasihan. Oleh karena itu perlu ada pemeriksaan sejak awal,” terangnya
Selain itu, Jasun juga mengatakan bahwa nantinya pemeriksaan Thalassemia akan lebih digencarkan ke siswa SMA sederajat. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kesehatan lebih awal sehingga dapat lebih bersiap sebelum memiliki calon pasangan resmi.
“Thalasemia minor bertemu normal tidak masalah. Jadi jangan takut jika diketahui menderita thalasemia minor” pungkasnya