Banyumas – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sejak Rabu (19/1/2022) melakukan vaksinasi ketiga (booster) bagi warga yang telah divaksin kedua. Dengan jarak minimal 6 enam bulan dari pelaksanaan vaksinasi kedua.
Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto mengatakan pelaksanan vaksinasi Covid-19 untuk booster berlangsung di empat rumah sakit, yakni RS Margono Soekarjo, RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang dan RST Wijaya Kusuma ( DKT) Purwokerto. Dengan vaksin moderna, sebanyak 10 ribu dosis vaksin. Bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksin booster ini, dengan syarat harus divaksin kedua minimal seudah enam bulan, berusia minimal 18 tahun, dan membawa KTP.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Banyumas, akan membuka pelaksanaan pendaftraan vaksinasi booster ini secara terbuka memlalui https://vaberaya.banyumaskab.go.id.
“ Kita sudah melakukan kordinasi dengan empat rumah sakit milik Pemerintah dan TNI, untuk melakukan vaksinasi booster. Dengan jumlah dosis yang tersedia sebanyak 10 ribu vaksin moderna,” kata Sadiyanto.
Sadiyanto juga menerangkan untuk Banyumas tidak ada vaksin yang kadaluarsa, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Semua vaksin dimanfaatkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, bagi warga masyarakat.
Cara yang ditempuh agar semua vaksin yang dikirim dari Pemerintah Pusat bisa dimanfaatkan, selain pendataan untuk vaksinasi juga dilakukan percepataan pelaksanaan vaksinasi.
Selain itu, mengandeng berbagai pihak untuk melakukan vaksinasi, seperti TNI, BIN dan Kepolisian bersama- sama dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19. (RA).





