BANYUMAS – Hingga saat ini, Kabupaten Banyumas masih berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas secara bertahap melakukan pelonggaran di berbagai sektor.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pada level 3 PPKM saat ini, bioskop boleh dibuka dengan persyaratan ketat. Otomatis, aturan ini juga dibolehkan di daerah yang sudah level 2.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi serta protokol kesehatan yang ketat. Hanya (masyarakat) kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop,” katanya, Selasa (14/9).
Selain itu, anak di bawah 12 tahun juga tidak diperbolehkan masuk ke gedung bioskop serta dilarang makan, minum, dan menjual makanan di area bioskop.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas sudah melakukan pelonggaran seperti diujicobakannya Lokawisata Baturraden, Mal, serta Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto. “Untuk perluasan pelonggaran tempat wisata akan dirapatkan besok,” pungkasnya. (ali)






