Banyumas – Dengan status PPKM Level 3, sejumlah kegiatan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Banyumas. Meski dengan adanya pembatasaan.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan sejak awal pekan ini, Pemerintah Pusat menetapkan status PPKM Banyumas, dari level 4- ke level 3. Hal ini berdasarkan sejumlah parameter, seperti yang diterima oleh RRI Rabu ( 1/9/2021) jumlah kasus Covid-19 di Banyumas yang semakin menurun, yakni di Bulan Agustus 2021 yakni 3624 orang yang terjangkir, dari bulan sebelumnya yang mencapai 13.700 orang.
Selain itu angka kematian akibat Covid-19 di Banyumas menurun drastis dari 777 orang pada Juli 2021, menjadi 366 orang pada bulan Agustus. Selain itu ketersedian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 semakin banyak.
Dengan menurunya kasus Covid-19 di Banyumas, bulan Agustus sehingga status PPKM Level 3 saat ini disandang oleh Banyumas. Dampak positifnya sejumlah kegiatan bisa dilakukan, meskipun ada pembatasan yakni maksimal 50 persen.
“ Kegiatan makan minum di rumah makan sudah bisa dilakukan, maskimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Mall sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, masjid juga bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen,”kata Husein.
Husein meminta masyarakat jangan terlalu bergembira dengan penurunan kasus ini, sehingga mengabaikan Prokes Pencegahaan Covid-19. Namun justru masyarakat diminta untuk meningkatkan Prokes, dan juga mentaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga angka Covid-19 di Banyumas bisa terus ditekan, hingga menjadi zona hijau.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mengiatkan vaksinasi Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta untuk mendaftarkan vaksinasi Covid-19, yang diselengarakan oleh berbagai pihak.(RA).