FOKUS – Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh sejumlah tempat usaha hiburan malam. Hal ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke beberapa lokasi.
Ketua Komisi III DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, mengungkapkan bahwa banyak tempat usaha hiburan malam yang belum membayar pajak sebagaimana mestinya. Padahal, sektor ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak dari mereka belum membayar pajak dengan optimal. Ini tentu merugikan daerah, karena sektor hiburan malam, hotel, dan restoran merupakan sumber PAD yang penting,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Komisi III telah mengundang manajemen hotel, restoran, dan tempat hiburan malam untuk berdialog dan mengingatkan pentingnya ketaatan pajak.
“Kami sudah melakukan koordinasi langsung. Kami minta mereka membayar pajak secara maksimal, karena saat ini kontribusinya masih jauh dari harapan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, Komisi III mengusulkan pemasangan aplikasi pemantau transaksi di setiap kasir tempat usaha. Aplikasi ini akan membantu pemerintah daerah memantau langsung omzet harian dan memastikan pajak dihitung secara tepat.
“Dengan aplikasi tersebut, transaksi bisa terpantau secara real time, sehingga pajak bisa dihitung lebih akurat dan sesuai kewajiban,” jelas Samsudin.
Kesalahan Penghitungan Pajak dan Lemahnya Pengawasan
Anggota Komisi III DPRD Banyumas, Abdullah Arif Budiman, S.E., turut menyoroti persoalan penghitungan pajak hiburan yang dianggap masih keliru oleh banyak pelaku usaha. Ia menyebut, sebagian besar hanya menghitung pajak dari sewa ruangan, padahal dasar pengenaan seharusnya berdasarkan total omzet dikalikan tarif pajak.
“Di lapangan, mereka sering menawarkan paket makanan dan minuman dengan bonus sewa ruangan gratis. Padahal, keuntungan terbesar justru berasal dari penjualan makanan dan minuman, yang harganya bisa sepuluh kali lipat dari harga pokok,” ungkapnya.

Abdullah juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari Bapenda dalam menindak pelanggaran. Menurutnya, belum ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak patuh terhadap aturan.
Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha bahwa dasar perhitungan pajak adalah omzet. Selain itu, ia mendorong penerapan sanksi secara bertahap bagi pelanggar.
“Jika memang terbukti melanggar perda tarif pajak, harus ada sanksi tegas mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan sementara usaha,” pungkasnya. (Angga Saputra)


