INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Banyak ‘Hari Kejepit’ di Bulan Februari Karena Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Senin, 22 Januari 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com– Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Khusus di bulan Februari 2024, akan ada dua tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan keagamaan, yaitu Kamis, 8 Februari yang merupakan peringatan Isra Miraj; Jumat, 9 Februari cuti bersama Imlek; dan 10 Februari perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Selain libur nasional hari keagamaan, bakal ada hari libur tambahan dari pemerintah yang berlangsung di hari pencoblosan Pilpres 2024, yang jatuh pada Rabu, 14 Februari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut 14 Februari akan ditetapkan sebagai hari libur secara nasional dalam rangka pemilu.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres, nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” ujar Anas beberapa waktu lalu.

Merujuk Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” isi dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, kemungkinan juga bakal ada tambahan libur lagi apabila Pilpres 2024 berlangsung selama dua putaran.

Meski demikian, pemerintah belum memasukkan libur nasional Pemilu 2024 ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dam Cuti Bersama Tahun 2024 karena penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Mengenai libur tambahan pada Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua digelar Rabu, 26 Juni 2024.

Daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024

Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024 yang bisa jadi acuan, khususnya bagi kamu yang ingin ambil cuti bekerja sekaligus.

  • Kamis, 8 Februari (Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
  • Jumat, 9 Februari (Cuti bersama tahun baru Imlek)
  • Sabtu, 10 Februari (Tahun baru Imlek dan libur akhir pekan)
  • Rabu, 14 Februari (Hari Pemilu Serentak 2024)

Ini artinya, akan ada beberapa hari kejepit yang jatuh berturut-turut, yaitu pada 12-13 Februari dan 15-16 Februari.

Para pekerja bisa mengajukan cuti 4 hari di tanggal tersebut untuk memperpanjang masa libur sebanyak total 11 hari, terhitung sejak 8-16 Februari ditambah 2 hari akhir pekan, yaitu 17-18 Februari. Anda bisa kembali lagi masuk kerja pada Senin, 19 Februari 2024.

Itulah daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil libur panjang. Semoga bermanfaat!

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wow, Seorang Pengemis Punya Harta Kekayaan Rp 15 Miliar

Selanjutnya

Soal Green Inflation, Mahfud : Pertanyaan Receh Bagian dari Gimik

Selanjutnya

Soal Green Inflation, Mahfud : Pertanyaan Receh Bagian dari Gimik

Petinggi Yayasan Pendidikan Tinggi di Sukabumi Diduga Melakukan Penipuan Terkait Cek Kosong Senilai Rp 1 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com