INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Banser dan Fatayat Proses Hukum Kasus Pembakaran Banner Simbol Organisasi

Sabtu, 22 Mei 2021

Banyumas, indiebanyumas.com – Peristiwa perusakan banner milik Gerakan Pemuda (GP) Ansor Desa Klapa Sawit Kecamatan Purwojati yang terjadi bertepatan dengan malam Hari Raya Idul Fitri, akhirnya berlanjut pada proses hukum. Meski pihak GP Ansor Purwojati dan juga GP Ansor Banyumas telah memaafkan perbuatan yang diketahui dilakukan oleh sejumlah anak muda di wilayah tersebut tetapi proses hukum atas insiden itu terus berjalan.

Dalam rilis yang dikirimkan kepada indiebanyumas.com, Ketua GP Ansor Banyumas, Muhammad Luqman menyampaikan, kronologi peristiwa itu bermula ketika warga di wilayah Desa Klapasawit sedang menggelar acara takbir, Kamis (13/5/2021), di masjid maupun mushola, justru sejumlah pemuda melakukan tindakan yang menurutnya telah menodai hikmat dari makna Idul Fitri.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Beberapa pemuda berbuat tidak baik dan menodai hikmat Idul Fitri dengan melakukan perusakan banner milik Ansor Banser Klapasawit dan melakukan pembakaran simbol-simbol Ansor, Banser, Fatayat NU dan NU,” tulis tokoh muda yang biasa disapa Gus Luqman ini.

Perusakan banner milik Ansor Banser Ranting Klapasawit, jelas Gus Luqman, langsung ditindaklanjuti para pengurus ranting setempat usai mereka menjalankan Shalat Ied. Pertama, Langkah yang mereka lakukan adalah mencari tahu siapa pelaku pengrusakan yang disertai dengan pembakaran banner.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Perusakan dan pembakaraBanser dan Fatayat NU di Purwojati.

“Dalam konsolidasi terbatas dan cepat, Pimpinan Ranting yang kemudian menyampaikan hal itu kepada PAC Purwojati, akhirnya membentuk tim investigasi, menggali informasi dan melakukan cara-cara persuasif agar pelaku bisa diketahui dan kasus perusakan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Gus Luqman.

Selanjutnya, terang Gus Luqman, penasihat GP Ansor Purwojati, Yuslihudin menyampaikan peringatan yang isinya agar siapapun yang telah melakukan perbuatan tersebut untuk segera mengakui aapa yang telah diperbuat, dan menyelesaikan indisiden tersebut secara kekeluargaan. Yuslihudin, memberi batas waktu dalam warning-nya kepada para pelaku dalam 1 x 24 jam terhitung sejak Kamis (13/5/2021) tepat pada malam Lebaran, hingga sore hari pada hari Lebaran, Jumat (14/5/2021).

“Akan tetapi setelah waktu yang ditentukan tidak ada seorangpun yang mengaku, akhirnya tim investigasi yang merupakan representasi dari pimpinan Ranting GP Ansor Klapa sawit melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwojati,” tulis Gus Luqman.

Setelah melaporkan ke pihak Polsek Purwojati, lalu ditindaklanjuti dengan penanganan dari Tim Reskrim Polresta Banyumas, akhirnya kasus tersebut berlanjut pada proses penyelidikan yang melibatkan sejumlah pemuda untuk dimintai keterangan. Sekitar 8 hingga 10 anak muda yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum , yang akhirnya diantara mereka yang dipanggil itu, ditetapkanlah dua orang sebagai tersangka.

“Mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, karena sudah menghina dan merendahkan marwah organisasi, bukan masalah simbolnya tapi begitu banyak nyawa para ulama dan pejuang yang meninggal untuk berjuang di NU dan NKRI, untuk itu kasus ini dilanjutkan tidak ada diskusi dalam ruang ini,” kata Gus Luqman.

Sikap tegas GP Ansor Banyumas memperoleh dukungan MWC NU Purwojati, Maful, yang menyatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara tertulis saja, tetapi harus ditindaklanjuti secara serius.

“Marwah organisasi NU sudah diinjak-injak, jika kita hanya menyelesaikan secara tertulis saja, maka suatu penghinaan bagi organisasi NU”,” katanya.

Gus Luqman menambahkan, kejadian ini sebagai momentum agar semua pihak lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam keadaan apapun.

“Meski anggota organisasi sudah memaafkan perbuatan pelaku, namun proses hukum tetaplah harus dijalankan sebagai bentuk edukasi untuk semua orang,” tegas tokoh muda kelahiran Pasir ini.

Kini kasus tersebut sudah diserahkan kepada LBH Ansor sebagai kuasa hukum atas pelapor atas terjadinya insiden tersbut, Yuslih.

Penulis : Arifa Chorunisa
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mencuri Rokok Puluhan Bungkus, Dua Pemuda Ditangkap

Selanjutnya

Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Tamu Dibatasi 25%

TERBARU

Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Publik Lewat Program Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan

Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Publik Lewat Program Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan

Sabtu, 14 Februari 2026

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke  Wilayah Banyumas

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke Wilayah Banyumas

Sabtu, 14 Februari 2026

Putri Advokat Kondang di Banyumas Gelar Resepsi Bertema Pengadilan, Tamu Serasa Hadiri Sidang

Putri Advokat Kondang di Banyumas Gelar Resepsi Bertema Pengadilan, Tamu Serasa Hadiri Sidang

Sabtu, 14 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Tamu Dibatasi 25%

Akhir Pelarian Anak Anggota DPRD Bekasi Pemerkosa Remaja, Serahkan Diri Usai Kabur ke Sana-sini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com