INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Baliho Kapolda Jateng Sebagai Bakal Calon Gubernur Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

Kamis, 18 Juli 2024

POLITIK – Merebaknya baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah di setiap daerah sebagai bakal calon Pilgub Jawa Tengah 2024 dinilai Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo berpotensi melanggar berbagai aturan.

Dia menyebutkan potensi pelanggaran aturan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan ain.

“Sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini,” kata Teguh dikutip Tempo.co.

Teguh yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng tersebut mengatakan, Bawaslu Jateng beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024.

Teguh merasa khawatir atas sikap Bawaslu Jateng yang belum menggunakan upaya preventif perihal potensi pelanggaran aturan, yang pada saatnya dapat menyebabkan deligitimasi hasil pilkada di masyarakat. Hal ini, kata dia, juga berpotensi menyulut protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut atau menulis kepangkatannya, Irjen Polisi,” kata Teguh yang juga mantan Ketua KPU Kebumen ini.

Teguh Purnomo yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kebumen berpendapat potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah apabila secara aktif atau tidak aktif terlibat mendukung tindakan tersebut.

“Memang tahapan pendaftaran calon gubernur atau wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27-29 Agustus 2024,” katanya.

Teguh mengatakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpotensi dilanggar dalam pemasangan gambar Ahmad Luthfi, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h. Pasal itu berbunyi, “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”

Kemudian larangan etika kenegaraan Pasal 9 huruf f, yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Adapun etika kelembagaan Pasal 10 ayat (1) d, yang berbunyi: “Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Dengan adanya potensi kerawanan ini, Teguh mengatakan akan lebih bijak jika Ahmad Luthfi atau pemasang gambar dirinya tidak tergesa-gesa sebelum dia purna tugas dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

“Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini,” katanya.

Survei IDN Sebut Elektabilitas Irjen Lutfi Teratas

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi  menempati posisi teratas untuk kekuatan politik dalam Pilkada Jateng 2024 dari hasil survei yang dilakukan Lembaga riset Indeks Data Nasional (IDN), Senin (15/7/2024).

Elektabilitas Ahmad Luthfi juga tampak bersaing ketat dengan Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono. Luthfi dan Sudaryono berada di urutan dua teratas baik dalam simulasi terbuka maupun tertutup.

Dalam simulasi terbuka, Luthfi unggul dengan elektabilitas 13,5 persen, sementara Sudaryono di urutan kedua dengan 9,6 persen.

Dilansir dari suara.com, Direktur Eksekutif IDN, Syifak Muhammad Yus alam menyebut dalam beberapa simulasi terbuka, elektabilitas Sudaryono sebesar 9,6 persen berada di posisi kedua dengan menempel ketat Ahmad Luthfi yang berada di posisi pertama sebesar 13,5 persen.

Lantas Selain Luthfi dan Sudaryono ada beberapa tokoh lainnya yang masuk dalam persaingan ketat peta politik di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.

Mereka adalah eks Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto hingga eks Bupati Kendal, Dico Ganinduto.

Ada juga Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Eks Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ketua DPW PKB Jateng Yusuf Chudiori, Anggota DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu, Ketum PSI Kaesang Pangarep hingga Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mendikbudristek Ajak Insan Perguruan Tinggi Perkuat Moderasi Agama dan Jaga Toleransi

Selanjutnya

KJNI Kenalkan Olahraga Jalan Nordik di Banyumas

Selanjutnya

KJNI Kenalkan Olahraga Jalan Nordik di Banyumas

URGENSI NATIONAL SECURITY COUNCIL (NSC)

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com