INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Awas Debitur Nakal, Leasing Bisa Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Pengadilan

Rabu, 6 Oktober 2021

Jakarta – Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang dianggap cidera janji atau melakukan wanprestasi terus menjadi perdebatan. Pasalnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang masih tidak mengetahui, bahwasanya, eksekusi objek jaminan fidusia sebetulnya bisa dilakukan, tanpa perlu adanya proses peradilan.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan, Indra mengatakan, jaminan fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan.

“Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, sitenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia,” kata Indra dalam webminar Infobanknews terkait “Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?” di Jakarta, Rabu, 6 September 2021.

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021, dimana dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.

Pakar hukum, Frans Hendra Winarta pun menganggap hal demikian. Putusan MK menurutnya hanya sebuah penegasan.

Dimana, sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. Salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur sehingga, tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restru dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, ayo kalo susah kita bantu,” jelas Suwandi Wiratno.

Suwandi mengakui, banyak debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan. Meskipun demikian, restrukturisasi kredit bisa membantu debitur untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar.

“Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50% dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70% nya sudah kembali membayar normal,” jelasnya.

Namun pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan. Kejadian ini juga kerap ditemui. Bahkan ada juga yang debiturnya tidak ada atau menghilang, unitnya pun menghilang. Hal ini sudah menyalahi aturan.

“Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat,” jelasnya. (*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penjualan Ikan Menurun 50 Persen di Pasar Manis, Gemarikan Masih Terus Digencarkan

Selanjutnya

Hampir Dua Bulan Harga Telur Ayam Ras di Cilacap Anjlok, Ini Penyebabnya

TERBARU

Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis, Dorong Peran Aktif Jaga Perdamaian Global

Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis, Dorong Peran Aktif Jaga Perdamaian Global

Selasa, 31 Maret 2026

Kids Magic Class di Luminor Hotel Purwokerto, Edukasi Seru Penuh Keajaiban

Kids Magic Class di Luminor Hotel Purwokerto, Edukasi Seru Penuh Keajaiban

Selasa, 31 Maret 2026

Pelantikan PMI Banyumas, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Pelayanan Kemanusiaan

Pelantikan PMI Banyumas, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Pelayanan Kemanusiaan

Selasa, 31 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Hampir Dua Bulan Harga Telur Ayam Ras di Cilacap Anjlok, Ini Penyebabnya

Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Bupati Kejar DID Untuk Tambahan APBD

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com