
BANYUMAS – Ratusan awak angkutan umum mikro bus yang tergabung dalam Paguyuban Mikro Bus Banyumas menggelar aksi mogok ‘ngompreng’, Senin (30/1/2023).
Mereka yang melakukan aksi adalah para pengemudi dan beberapa diantara adalah kenek dari armada mikro bus yang berjumlah kurang lebih 100 armada. Mereka mulai memasukan armadanya ke Lapangan Cilongok sejak pukul 09.00 WIB.
Ketua Paguyuban Mikro Bus Banyumas, Tiswan mengatakan aksi ini bukan yang pertamakali dilakukan oleh para awak armada.
“Kami sudah melakukan audiensi baik ke dinas terkait (Dibhub) maupun menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat yang terhormat, akan tetapi apa yang menjadi keinginan kami sepertinya belum ada kabar baik, ” kata Tiswan.
Tuntutan atas aksi yang dilakukan oleh PMB Banyumas, kata Tiswan, sejak awal sudah jelas, yakni terkait dengan semakin banyaknya kendaraan jenis odong-odong hampir ada di setiap desa akan tetapi justru terkesan ada pembiaran.
“Kemudian sampai hari ini kami juga belum memperoleh kejelasan kapan pemberlakuan pembayaran untuk pelajar dalam program Trans Banyumas dimana itu sudah dari dulu menjadi salah satu formula kesepakatan antara kami dengan Pemkab Banyumas, ” tegas Tiswan.
Dari dua persoalan yang saat ini oleh PMB Banyumas masih belum juga direspon pemerintah, Tiswan mengatakan, tidak sedikit diantara pengusaha armada bus mikro menjual unitnya karena penurunan pendapatan.
“Saat pandemi kami jelas seperti kapal karam, dan ketika sudah tidak lagi diperkerat aturan PPKM, pasar kami direbut oleh odong-odong yang kini menjadi armada yang secara bebas bisa menerima order kegiatan dari warga umum hingga anak sekolah,” katanya.
Anggota PMB Banyumas, Waluyo menambahkan, belum diberlakukannya pembayaran untuk pelajar pada angkutan Trans Banyumas juga sejak lama mempengaruhi pendapatan awak armada mikro bus.
“Kami sekarang ini hanya sedang mencoba bertahan dalam situasi seperti ini. Banyak kawan-kawan yang berangkat ‘ngompreng’ hanya impas buat dana operasional BBM bahkan tak sedikit yang rugi. Silahkan dicek, ini fakta, ” kata Waluyo.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Kab. Banyumas, Sri Heriyati, mengatakan, terkait dengan keberadaan odong-odong pihaknya sejauh ini sudah melakukan pembinaan meski belum secara menyeluruh.
“Kami akan segera melakukan pembahasan terkait persoalan ini, Kamis besok. Kami akan mengundang seluruh stakeholder, dan kami harapkan soal ini secepetanya bisa diselesaikan ” katanya.
Sri menjelaskan, dalam ketentuan yang diatur pemerintah melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, eksistensi odong-odong yang beroperasi hingga ke jalan raya telah melanggar aturan.
“Bukan saja di jalan nasional, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan bahkan untuk beroperasi di jalan kabupaten maupun desa. Jenis kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di sekitar area lokasi wisata. Itu saja,” kata Sri.
Polri Melarang Odong-odong di Jalan

Melansir dari laman polri.id, Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, Rabu (27/7/22).
Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.
“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Brigjen. Pol. Aan Suhanan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.
Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.
Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.
Indiebanyumas.com
Editor : Angga Saputra