INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aturan Zonasi Terbaru dalam PPDB, Simak!

Jumat, 10 November 2023

Kemendikbudristek mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terbaru melalui Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023. Salah satu isinya memuat aturan tentang pedoman jalur zonasi PPDB.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Permasalahan zonasi kembali mencuat pada penyelenggaraan PPDB 2023 saat kasus Kartu Keluarga Palsu di Kota Bogor terungkap.

Selain kasus tersebut, ada juga permasalahan jual beli bangku di Kabupaten Karawang demi masuk sekolah lewat sistem dan jalur zonasi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Aturan Jalur Zonasi PPDB di Pedoman Terbaru

Dikutip dari Kepsesjen Kemendikbudristek, berikut pedoman terbaru terkait zonasi di PPDB.

Daya tampung jalurzonasi:

SD: paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

SMP: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

SMA: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung lebih besar setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik

Syarat Jalur Zonasi

• Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

• Jika terjadi perubahan data di KK kurang dari 1 tahun, tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

• Dalam hal adanya perbedaan nama orang tua/wali calon siswa di KK, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia/bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang

• Dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas dukcapil sesuai kewenangan untuk verifikasi kebenaran data dalam KK

Aturan Seleksi Jalur Zonasi

• Dokumen yang diverifikasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili
Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

• Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan:

– Usia

– Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemkab/pemkot

• Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
• Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka para calon siswa bersangkutan diseleksi berdasarkan usia calon siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
•Dinas Pendidikan memastikan bahwa seleksi jalur prestasi dilakukan jika ada sisa kuota dari seleksi pada jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.

Aturan PPDB Terkait Zonasi Lainnya

– Seleksi jalur afirmasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

– Selain seleksi calon siswa seperti berdasarkan nilai rapor dan bakat, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.
– Jika ada siswa yang masih belum dapat sekolah, pemda melakukan penyaluran langsung siswa ke sekolah yang masih punya data tampung di wilayah zonasi yang sama. Jika masih kehabisan kuota, maka disalurkan ke sekolah di wilayah zonasi terdekat.

– Berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, dinas pendidikan harus memastikan bahwa seluruh calon siswa program penanganan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas sudah tertampung di wilayah zonasi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BUMN Bangun Menara Kembar, Dana Investasi Pembangunan Capai Rp 1,92 Triliun

Selanjutnya

Tersangka Korupsi Anggaran APD Senilai Rp 3,3 Triliun di Kemenkes Lebih dari Satu Orang

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Calon Pekerja Migran Keluhkan Rumitnya Birokrasi Banyumas

Calon Pekerja Migran Keluhkan Rumitnya Birokrasi Banyumas

Selasa, 24 Februari 2026

Tribhata Banyumas Gelar Bazar Ramadhan, Akomodir UMKM dan Berbagi Takjil

Tribhata Banyumas Gelar Bazar Ramadhan, Akomodir UMKM dan Berbagi Takjil

Selasa, 24 Februari 2026

Segera Manfaatkan! Masih Ada 43 Ribu Tiket Kereta Diskon 30 Persen Lebaran

Segera Manfaatkan! Masih Ada 43 Ribu Tiket Kereta Diskon 30 Persen Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Tersangka Korupsi Anggaran APD Senilai Rp 3,3 Triliun di Kemenkes Lebih dari Satu Orang

Masinton PDIP Sebut Pemilu 2024 Diwarnai Penyelundupan Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com