INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aturan Berubah-ubah, Sosiolog: Masyarakat yang Taat Jadi Nekat Mudik

Selasa, 11 Mei 2021

Surabaya – Aturan larangan mudik 2021 di masa pandemi COVID-19 berubah-ubah. Sebelumnya mudik lokal sempat diberbolehkan, namun pada Kamis (6/5) ada keputusan larangan mudik.
Dari aturan yang berubah-ubah, dikhawatirkan banyak masyarakat yang nekat mudik. Bahkan di pos penyekatan, tak sedikit masyarakat yang kucing-kucingan dengan petugas. Beberapa ada yang mencari celah dengan melewati jalan tikus agar sampai ke kampung halaman.

Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Machfud Fauzi menilai, masyarakat sebenarnya mentaati aturan larangan mudik. Namun adanya perbedaan regulasi, akhirnya masyarakat memilih nekat untuk mudik.

“Masyarakat pada dasarnya mengikuti dan mentaati apa yang diinstruksikan atau regulasikan pemerintah. Karena terjadi perbedaan regulasi, pelaksanaan yang berbeda, akhirnya mereka melanggar, meski niatnya tidak melanggar,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2021).

Terlebih dengan adanya WNA yang masuk ke Indonesia, sedangkan masyarakat dilarang mudik. Sehingga menimbulkan kecemburuan dan membuat warga nekat mudik Lebaran 2021. Menurutnya, hal ini salah satu pemicu masyarakat nekat mudik. Sebab, masyarakat di dalam negeri dilarang mudik, tetapi WNA bisa terbang dan masuk ke Indonesia.

“Ini salah satu yang perlu dievaluasi oleh pemerintah. Sehingga kebijakannya tidak terlihat pincang. Benar, ini menjadi salah satu pemicu masyarakat akhirnya nekat mudik,” jelasnya.

Agus menambahkan tiga poin, di mana seharusnya bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, membuat regulasi yang sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa, sehingga tidak ada perbedaan regulasi.

Kedua, penegakan yang konsisten. Jika kencang di satu tempat, maka di tempat lain harus kencang juga, begitu pun sebaliknya.

“Ketiga, pembuatan regulasi mendasarkan aspirasi masyarakat, sehingga terjadi kesinambungan antara pembuat regulasi, regulasi itu sendiri dan pengguna regulasi,” pungkasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Selanjutnya

PDIP Ungkap Lelang Jabatan ASN di DKI Sepi: Mereka Nggak Happy

Selanjutnya

PDIP Ungkap Lelang Jabatan ASN di DKI Sepi: Mereka Nggak Happy

Arahan Tegas Pangdam Jaya Agar Debt Collector Ditumpas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com